Pringsewu (GS) – Masyarakat memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan dana desa. Keterlibatan aktif masyarakat dalam pengawasan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa dan memastikan program pembangunan desa berjalan efektif.
Romeli, warga setempat yang ikut berperan mengawasi pengelolaan dana desa, dengan itu ia berani melaporkan adanya dugaan penyimpangan ke Kejaksaan Negeri Pringsewu.
Saat di Kejari, Romeli membeberkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam mengelola DD Tahun 2024 yang dilakukan oleh Kakon Gumukmas, Kecamatan Pagelaran, Imam Nur Muslimin.
Romeli mengungkapkan dugaan penyimpangan yang dilaporkan berupa kegiatan fisik maupun non fisik. Untuk pekerjaan fisik ternyata dilaksanakan secara borongan tanpa secara swakelola.
”Ada pekerjaan pembangunan rabat beton yang diborongkan kepada pihak luar, dengan sistem kubikasi,” beber Romeli, Rabu (25/6/25) kepada media ini usai keluar dari Kejari Pringsewu.
Tak hanya itu, borongan pekerjaan pembangunan tiap 1 kubiknya dibayar oleh Kakon Imam, senilai Rp750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
”Borongannya dari 750 ribu itu sudah termasuk belanja material, peralatan dan upah pekerjanya. Malah keuntungan buat saya dikeruk sama Imam itu, ” cetus Romeli kesal.
Selain pembangunan rabat beton, juga pembangunan jalan Latasir yang tidak jauh berbeda juga diborongkan dengan sistem yang sama termasuk harga kubikasinya.
Kemudian untuk kegiatan non fisik, belanja barang untuk pencegahan stunting malah diserahkan ke ke istri kakon yang saat ini juga duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten setempat.
”Dari semua kegiatan sudah mengarah pada penyimpangan, maka dengan laporan ini saya sebagai warga berharap pihak Kejari Pringsewu mampu menindaklanjutinya, jika memang terbukti agar diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang ada,” tutupnya.