Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 19 Jun 2021 12:29 WIB ·

Dilaporkan Tamu Hotel Terkait Embat Ponsel, Security Hotel Ditangkap


Dilaporkan Tamu Hotel Terkait Embat Ponsel, Security Hotel Ditangkap Perbesar

Jember, GEMASAMUDRA.com – Seorang Petugas Security di sebuah hotel di Jember diamankan Polisi. Pelaku terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib, karena diduga mengambil Ponsel milik tamu yang tertinggal di Pos Security.

Adalah LPB (33), Pria asal Lingkungan Sadengan Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sumbersari yang nekat mengembat ponsel senilai 2,5 Juta Rupiah milik Hardiyanto (51), pelanggan tamu hotel.

Baca Juga :   Polres Mesuji Gelar Apel Kesiapan Dan Pergeseran Pasukan Ops Mantap Brata Krakatau 2024 Pada Tahap Pemungutan Suara Pemilihan Umum

Bermula Hardiyanto mengantar Tamu Pelanggan Hotel pada Minggu Malam (30/05/2021).

Klik Gambar

Hardiyanto beristirahat sambil menunggu tamu di Pos Security yang waktu itu dalam keadaan kosong. Dia menaruh Ponselnya di Meja Security.

Tak berselang lama. Tamu pelanggan, keluar Hotel menuju tempat parkir Mobil. Hardiyanto bergegas pergi bersama Tamu keluar Hotel. Dia lupa Ponsel miliknya tertinggal.

Namun, setiba dirumah tamu yang diantar. Hardiyanto ingat ponselnya tertinggal di Pos Security. Dia kembali lagi ke Hotel untuk mengambil Ponselnya. Sayangnya, Ponselnya telah raib.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Pemotongan Dana PIP Oleh Pihak SD Negeri 1 Bungkuk

Kapolsek Sumbersari AKP Sugeng, S.H membenarkan Pelaku Berinisial LPB (33) kini sudah diamankan Di Mapolsek, pada hari Kamis tanggal 17 Juni 2021.

” Dengan adanya kejadian tersebut, korban Hardiyanto akhirnya melapor ke Polsek Sumbersari untuk ditindaklanjuti, “ungkap Kapolsek.

Mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung melaksanakan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyelidikan dan  pemeriksaan korban dan saksi-saksi. Tim Unit Reskrim berhasil mengungkap kasus ini.

Baca Juga :   Rapat Perdana Awal Tahun 2021 Media Sembilan Group Siap Ciptakan Karya Tulis yang Bermutu

” Tersangka LPB diamankan berikut dengan barang bukti berupa satu unit Ponsel Merek Oppo A5 2020 warna hitam kaca, IMEI 1 865413043094258 IMEI 2 865413043094241,” pungkasnya. (esc)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Gas Elpiji 3 Kg Langka di kecamatan Ajung, Warga Keluhkan Pasokan Minim

12 April 2026 - 12:44 WIB

Munzirin Menang Tipis dalam Pemilihan PAW Kepala Pekon Banjar Agung Limau

6 April 2026 - 20:11 WIB

Kejari Pringsewu Kejar Pemulihan Kerugian Negara: Dari Kasus LPTQ Hingga Koleksi Boneka Mewah RMFT BRI

6 April 2026 - 17:14 WIB

Pengembang Properti di Gading Rejo Berinisial YD Diduga Tipu Konsumen

5 April 2026 - 13:43 WIB

Ratusan Atlet Penuh Semangat Mengikuti Kejuaraan Domino Yang Digelar oleh Cabang ORADO Jember.

2 April 2026 - 16:14 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Trending di Berita Nasional