TANGGAMUS (GS) – Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020 telah menggelontorkan dana yang digunakan untuk pembangunan Gedung Ruang SDN 1 Sukamaju Kecamatan Ulubelu dengan hasil sangat mengecewakan.
Berdasarkan pantauan dilapangam terlihat kondisi dari pembangunan gedung tersebut jelas menjadi lahan korupsi. Pasalnya, pembangunan yang dilaksanakan secara asal-asalan serta tidak mengutamakan mutu kualitasnya.
Dengan nilai proyek sebesar Rp340.000.000, (tiga ratus empat puluh juta rupiah), sejumlah masyarakat serta guru setempat mengeluhkan dari hasil pembangunan gedung tersebut.
IN warga setempat mengeluhkan pembangunan gedung RKB SDN 1 Sukamaju, dimana dari pemasangan atap plafon yang dipasang dengan bahan triplek tanpa ada list plafon, juga sambungan antara papan plafon tidak ditutupi dengan menggunakan nat, selain itu pemasangan lantai keramik yang dikerjakan asal jadi saja dan parahnya lagi ada beberapa tiang menggantung tanpa ada pondasinya.
“Ya menurut saya bangunan ini sangat acak-acakan dan gak layak, sedangkan gedung ini digunakan untuk fasilitas pendidikan, dari hasilnya seperti ini jelas merugikan uang negara,” keluh IN kepada media ini, Rabu (28/6/23).
Hal senada juga dikeluhkan WS salah satu komite SDN 1 Sukamaju, mengatakan bahwa melihat dari hasil bangunan ruang kelas baru tersebut tidak sesuai dengan prosedur perencanaannya, yang mengakibatkan tingkat kerusakan sangat cepat.
“Dilihat dari usianya bisa dikatakan masih baru, tapi kita sudah melihat ada beberapa kerusakan, artinya bangunan ini dalam pelaksanaannya tidak sesuai prosedur perencanaan yang seharusnya, dan tingkat kerusakannya sangat cepat jauh dari hitungan yang seharusnya, ini yang mengerjakan pihak ketiga dari rekanan bukan pihak komite atau sekolah,” tandasnya.
Sementara dari penelusuran media pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) diketahui jenis kegiatan tersebut melalui proses tender dengan pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SDN 1 Sukamaju Kecamatan Ulubelu, dengan nilai pagu sebesar Rp340.000.000, yang dimenangkan oleh pihak rekanan dari CV. RIdho Alam Karya, Alamat Jl.Way Mesuji No.3 Pahoman Enggal Bandar Lampung. Namun pada kolom pemenang berkontrak tidak tercantum data pemenang tendernya.(Tim)