Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 9 Mar 2024 21:21 WIB ·

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu


Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu Perbesar

TANGGAMUS (GS)Kuat dugaan Kepala Dusun di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

Berdasarkan informasi dari AS, warga setempat bahwa berniat ingin membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Pekon Pulang Panggung. Ia berkomunikasi langsung dengan Mochtarhadi selaku Kepala Dusun (Kadus) untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Baca Juga :   Satu Nakes asal Kabupaten Pringsewu Terpapar Corona

“Kata Kadus Mohtarhadi masih bisa menyelipkan satu sertifikat pada program Perona dengan dikenakan biayanya sebesar 2 juta,” beber AS, Sabtu (2/3/24).

Klik Gambar

Selanjutnya, masih kata AS, salah satu sarat untuk membuat sertifikat  yakni harus ada surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pulau Panggung.

“Untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah sama Mohtarhadi diminta sebesar 500 ribu, gunanya buat tanda tangan kepala pekon,” jelasnya.

Baca Juga :   Tak Gunakan Standar Safety, Komisi IV DPRD akan Turun ke Lokasi Proyek Pom Bensin Pagelaran

Kemudian Mohtarhadi, Kadus Pekon Pulau Panggung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program perona sudah selesai dan semua sertifikat sudah dibagikan. Ia juga berkilah jika untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan pekon tidak dikenakan biaya.

“Program perona sudah selesai tahun 2023 kemarin dan sertifikatnya sudah dibagikan, untuk pembuatan surat di pekon tidak ada biayanya,” kilah Mohtar, Sabtu (9/3/24).

Baca Juga :   Gotong Royong Kerja Bakti TMMD Sengkuyung I Thn 2019 Kodim 0735/Surakarta Wujud nyata Manunggalnya TNI Rakyat

Terpisah, Darmawansyah Kepala Pekon  Pulau Panggung  kepada media ini mengatakan tidak ada biaya untuk pembuatan surat keterangan yang dimaksud.

“Tidak ada biaya untuk buat keterangan tanah atau jual beli tanah, kata siapa itu, coba nanti saya akan tegur kadusnya,” jawab Darmawan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 232 kali

Baca Lainnya

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

Trending di Daerah