Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 9 Mar 2024 21:21 WIB ·

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu


Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu Perbesar

TANGGAMUS (GS)Kuat dugaan Kepala Dusun di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

Berdasarkan informasi dari AS, warga setempat bahwa berniat ingin membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Pekon Pulang Panggung. Ia berkomunikasi langsung dengan Mochtarhadi selaku Kepala Dusun (Kadus) untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Baca Juga :   Bawaslu Pringsewu Masuk Angin Tangani Laporan Dugaan Money Politik Caleg PKB Dapil 3

“Kata Kadus Mohtarhadi masih bisa menyelipkan satu sertifikat pada program Perona dengan dikenakan biayanya sebesar 2 juta,” beber AS, Sabtu (2/3/24).

Klik Gambar

Selanjutnya, masih kata AS, salah satu sarat untuk membuat sertifikat  yakni harus ada surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pulau Panggung.

“Untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah sama Mohtarhadi diminta sebesar 500 ribu, gunanya buat tanda tangan kepala pekon,” jelasnya.

Baca Juga :   Gerai Indosat Ooredoo Kini Hadir di Pringsewu, Konsumen Bisa Dapat Diskon 50 Persen

Kemudian Mohtarhadi, Kadus Pekon Pulau Panggung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program perona sudah selesai dan semua sertifikat sudah dibagikan. Ia juga berkilah jika untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan pekon tidak dikenakan biaya.

“Program perona sudah selesai tahun 2023 kemarin dan sertifikatnya sudah dibagikan, untuk pembuatan surat di pekon tidak ada biayanya,” kilah Mohtar, Sabtu (9/3/24).

Baca Juga :   NGO - JPK Berikan Warning dan Himbau Kepada KPUD, Terkait Penggunaan Dana Hibah

Terpisah, Darmawansyah Kepala Pekon  Pulau Panggung  kepada media ini mengatakan tidak ada biaya untuk pembuatan surat keterangan yang dimaksud.

“Tidak ada biaya untuk buat keterangan tanah atau jual beli tanah, kata siapa itu, coba nanti saya akan tegur kadusnya,” jawab Darmawan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 203 kali

Baca Lainnya

Bupati Dan Wakil Bupati Lamtim Menyerahkan SK Bupati Pengangkatan Calon CPNS 2024

2 Juni 2025 - 13:58 WIB

Pembangunan Jalan Onderlahlgh Dusun 5 Program TMMD Ke-124 Mulai Finishing

2 Juni 2025 - 13:47 WIB

Husnan Efendi: Mengirim Surat Kepala Desa Rejo Binangun Diduga Korupsi

2 Juni 2025 - 13:40 WIB

Pembuatan NIB, Kadis DPMPTSP: Jemput Bola, Kunjungi Kedai Resto Shini

2 Juni 2025 - 13:31 WIB

Viral Sound Horeg di Jatimulyo Wartawati dilarang Meliput…. Yuk Simak …..!!!

1 Juni 2025 - 12:33 WIB

Satgas TMMD Berikan Sentuhan Akhir Pemasangan Pintu Dan Jendela Musholla Dari Bahan Baja Ringan

1 Juni 2025 - 11:12 WIB

Trending di Berita Terkini