Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 9 Mar 2024 21:21 WIB ·

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu


Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu Perbesar

TANGGAMUS (GS)Kuat dugaan Kepala Dusun di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

Berdasarkan informasi dari AS, warga setempat bahwa berniat ingin membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Pekon Pulang Panggung. Ia berkomunikasi langsung dengan Mochtarhadi selaku Kepala Dusun (Kadus) untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Menggala Bantu Anak Penderita Hydrocephalus

“Kata Kadus Mohtarhadi masih bisa menyelipkan satu sertifikat pada program Perona dengan dikenakan biayanya sebesar 2 juta,” beber AS, Sabtu (2/3/24).

Klik Gambar

Selanjutnya, masih kata AS, salah satu sarat untuk membuat sertifikat  yakni harus ada surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pulau Panggung.

“Untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah sama Mohtarhadi diminta sebesar 500 ribu, gunanya buat tanda tangan kepala pekon,” jelasnya.

Baca Juga :   BAZNAS Kabupaten Tanggamus Kembali Berikan Bantuan Medis di Pekon Talang Padang

Kemudian Mohtarhadi, Kadus Pekon Pulau Panggung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program perona sudah selesai dan semua sertifikat sudah dibagikan. Ia juga berkilah jika untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan pekon tidak dikenakan biaya.

“Program perona sudah selesai tahun 2023 kemarin dan sertifikatnya sudah dibagikan, untuk pembuatan surat di pekon tidak ada biayanya,” kilah Mohtar, Sabtu (9/3/24).

Baca Juga :   Bupati Dan Wabup Lamtim Menyerahkan Sapi Qurban Dari Ibu Sri ke Panitia Qurban

Terpisah, Darmawansyah Kepala Pekon  Pulau Panggung  kepada media ini mengatakan tidak ada biaya untuk pembuatan surat keterangan yang dimaksud.

“Tidak ada biaya untuk buat keterangan tanah atau jual beli tanah, kata siapa itu, coba nanti saya akan tegur kadusnya,” jawab Darmawan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 294 kali

Baca Lainnya

Polemik Infaq ASN Pringsewu Memanas: Gaji Dipotong Tanpa Persetujuan, Sekda Minta Korban Melapor

16 Maret 2026 - 23:30 WIB

Wujudkan Transparansi, BPKAD Pringsewu Teken MoU Datun dengan Kejaksaan

16 Maret 2026 - 08:32 WIB

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Kementerian UMKM Melakukan Kegiatan Sosialisasi Higiene Pangan Berstandar Internasional bagi Pelaku Usaha

8 Maret 2026 - 22:56 WIB

Saat Upacara HUT ke 65 Kostrad Komandan Yonif 509/BY/9/2 Kostrad Bersama Prajurit Tunjukkan Jiwa Ksatria.

8 Maret 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita Indonesia