Menu

Mode Gelap

Berita Indonesia · 9 Mar 2024 21:21 WIB ·

Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu


Diduga Pungli, Pembuatan Surat Keterangan Jual Beli Tanah Diminta Kadus Pulau Panggung Biaya 500 Ribu Perbesar

TANGGAMUS (GS)Kuat dugaan Kepala Dusun di Pekon Pulau Panggung Kecamatan Pulau Panggung Kabupaten Tanggamus lakukan pungutan liar (Pungli) pembuatan surat keterangan jual beli tanah.

Berdasarkan informasi dari AS, warga setempat bahwa berniat ingin membuat sertifikat tanah yang berlokasi di Pekon Pulang Panggung. Ia berkomunikasi langsung dengan Mochtarhadi selaku Kepala Dusun (Kadus) untuk dibuatkan sertifikat tanah.

Baca Juga :   Polda Lampung Turunkan 5.986 Personil Amankan Pemungutan Suara Pemilu 2024

“Kata Kadus Mohtarhadi masih bisa menyelipkan satu sertifikat pada program Perona dengan dikenakan biayanya sebesar 2 juta,” beber AS, Sabtu (2/3/24).

Klik Gambar

Selanjutnya, masih kata AS, salah satu sarat untuk membuat sertifikat  yakni harus ada surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pekon Pulau Panggung.

“Untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah sama Mohtarhadi diminta sebesar 500 ribu, gunanya buat tanda tangan kepala pekon,” jelasnya.

Baca Juga :   Kasus Dugaan Kekerasan Terhadap Anak Dibawah Umur di Lampung Timur Sedang Proses Penyidikan oleh PPA Polda Lampung

Kemudian Mohtarhadi, Kadus Pekon Pulau Panggung saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Program perona sudah selesai dan semua sertifikat sudah dibagikan. Ia juga berkilah jika untuk pembuatan surat keterangan jual beli tanah yang dikeluarkan pekon tidak dikenakan biaya.

“Program perona sudah selesai tahun 2023 kemarin dan sertifikatnya sudah dibagikan, untuk pembuatan surat di pekon tidak ada biayanya,” kilah Mohtar, Sabtu (9/3/24).

Baca Juga :   Pelantikan dan Pengambilan sumpah jabatan Dua kaur desa Gambirono oleh kades Budiono

Terpisah, Darmawansyah Kepala Pekon  Pulau Panggung  kepada media ini mengatakan tidak ada biaya untuk pembuatan surat keterangan yang dimaksud.

“Tidak ada biaya untuk buat keterangan tanah atau jual beli tanah, kata siapa itu, coba nanti saya akan tegur kadusnya,” jawab Darmawan.(Tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 253 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Imigrasi Amankan 220 WNA Diduga Melanggar Izin Tinggal

16 Desember 2025 - 22:30 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Trending di Bandar Lampung