Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Des 2025 16:05 WIB ·

Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan


Diberhentikan Sepihak, Guru SMK Patria Minta Keadilan Perbesar

Pringsewu| Dianggap mengabaikan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Nurdin seorang tenaga pendidik di SMK Patria Gadingrejo memperjuangkan ketidak adilan yang dialaminya.

‎Menurut Nurdin pemberhentian dirinya sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) yang dilakukan SMK Patria menjadi tanda tanya besar dikarenakan baik pihak yayasan maupun kepala sekolah belum memberikan alasan yang jelas kepada dirinya, Rabu (10/12).

‎” Seperti biasa pada hari Senin kemarin (08/12) saya berangkat ke sekolah untuk melaksanakan KBM, melalui rekan saya diminta menemui kepala sekolah, saat ditemui di ruangnya kepsek Pak Surahman menyerahkan surat yang berisi pemberhentian status saya sebagai tenaga pendidik di sekolah tersebut, namun beliau enggan memberikan alasannya hanya memgatakan bahwa itu adalah keputusan yang diambil oleh yayasan, ” beber Nurdin.

‎Padahal lanjut Nurdin, dirinya merasa belum pernah mendapatkan Surat PerIngatan (SP) karena selalu mengikuti aturan yang diterapkan pihak sekolah.

‎” Saya merasa sudah melakukan kerja kerja sebagaimana mestinya dan memenuhi kewajiban sebagai tenaga pendidik makanya selama 2 tahun saya mengajar sekalipun saya tidak pernah memdapatkan SP, akan tetapi mengapa tiba-tiba ada surat pemberhentian. Sehingga saya measa sangat dirugikan bak secara material maupun in material,” tambahnya.

‎Saat disinggung langkah yang akan diambil untuk menangani persoalan ini, Nurdin mengungkapkan akan mendahulukan pola mediasi namun apabila tidak ada itikat baik dari pihak sekolah dirinya akan melanjutkan ke proses hukum.

‎” Persoalan ini harus terang benderang, karena ini menyangkut nama baik serta karir saya sebagai tenaga pendidik, namun saya tetap mendahulukan mediasi jika tidak ada titik temu maka saya akan tempuh jauh hukum sampai batas waktu yang ditentukan, ” tukasnya.

‎Untuk diketahui hubungan kerja guru honorer dengan sekolah swasta mengacu pada UU Ketenagakerjaan, termasuk hak atas pesangon dan proses PHK yang benar. PP 49/2018 & UU ASN 2014: Ini mengatur tentang manajemen PPPK dan penghapusan tenaga honorer per Desember 2024, tetapi tidak berarti pemecatan sepihak bisa terjadi tanpa proses yang benar, terutama di sekolah swasta yang punya aturan sendiri.

‎Sampai berita ini diturunkan, Kepala Sekolah Patria Surahman melalui nomor Whatapps 0895-0915-xxx3 tidak menanggapi baik melalui pesan singkat (chat) maupun telephone yang dilakukan oleh media ini. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 543 kali

Baca Lainnya

Dakwaan Jaksa Dipersoalkan, Kuasa Hukum Dedy Dwi Setiawan Ajukan Eksepsi di Sidang Tipikor

11 Maret 2026 - 13:48 WIB

Kendalikan Harga Jelang Lebaran, Pemkab Pringsewu Gelar Pasar Murah di Pekon Fajar Agung

10 Maret 2026 - 11:01 WIB

Inilah sosok Erna Jurnalis Bagikan Sembako Pada Insan Pers dan Kaum Dhuafa.

8 Maret 2026 - 18:12 WIB

Segitukah Perduli Wali Kota Bandar Lampung Terhadap Warga Yang Terdampak Bencana Banjir Saat Ini

7 Maret 2026 - 01:48 WIB

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Trending di Berita Terkini