Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 4 Agu 2025 17:37 WIB ·

Dana PIP Disunat, Buku Rekening Dikuasai Sekolah — Ada Apa di SMAN 1 Adiluwih?


Dana PIP Disunat, Buku Rekening Dikuasai Sekolah — Ada Apa di SMAN 1 Adiluwih? Perbesar

Pringsewu (GS) – Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan tunai dari pemerintah yang diperuntukkan bagi siswa kurang mampu, dengan tujuan membantu biaya pendidikan seperti pembelian perlengkapan sekolah, buku, dan transportasi. Namun, di SMAN 1 Adiluwih, Kabupaten Pringsewu, bantuan ini diduga disalahgunakan.

Salah satu siswa penerima PIP yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa dana yang seharusnya diterima utuh sebesar Rp1.800.000, dipotong hingga Rp1.000.000 untuk membayar iuran komite sekolah.

“Uang bantuan PIP saya dapat Rp1.800.000, tapi dipotong Rp1.000.000 untuk bayar sumbangan komite,” ungkapnya kepada media ini, Sabtu (2/8/2025).

Klik Gambar

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa proses pencairan dilakukan di Bank Nasional Indonesia (BNI) Cabang Pringsewu, dengan didampingi oleh tiga orang guru. Namun, setelah pencairan, uang dan buku tabungan langsung diambil oleh salah satu guru.

Baca Juga :  

“Setelah keluar dari bank, uang dan buku tabungan langsung diambil oleh Pak Temu Riyadi (guru SMAN 1 Adiluwih),” bebernya.

Setibanya di sekolah, lanjutnya, dana bantuan PIP milik para siswa langsung dipotong untuk pembayaran iuran komite. Bahkan, buku tabungan milik siswa hingga kini masih ditahan oleh pihak sekolah.

“Potongannya beda-beda, ada yang di bawah satu juta, ada yang lebih. Ada juga yang cuma sisa Rp200 ribu. Buku rekeningnya pun ditahan sampai sekarang,” jelasnya.

Baca Juga :   INDIE ELPO NIGHT, Ruang Gaul Musisi Indie Lampung

Sejumlah wali murid juga mengaku keberatan atas pemotongan tersebut karena dilakukan tanpa adanya musyawarah atau pemberitahuan sebelumnya.

“Gak ada pemberitahuan dari pihak sekolah, keberatan lah mas,” ucap salah satu wali murid dengan nada kesal.

Saat hendak dikonfirmasi, Kepala SMAN 1 Adiluwih Bayu Fitrianto Agusta tidak berada di tempat. Sementara itu, Wakil Kepala Sekolah Chasanah Wahyuningsih tidak memberikan jawaban yang jelas.

“Saya tidak begitu mengetahui, karena itu bukan bidang saya. Kalau itu bagiannya TU,” ujarnya, Senin (4/8/2025).

Upaya konfirmasi kepada Kepala Sekolah melalui sambungan WhatsApp ke nomor 0813-6724-XXXX juga belum membuahkan hasil.

Baca Juga :   HUT AJOI Lampung Timur yang pertama Santuni anak Yatim

Sebagai informasi, sesuai pedoman teknis Program Indonesia Pintar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dana PIP tidak diperbolehkan digunakan untuk membayar iuran komite maupun biaya operasional sekolah. Pemotongan dana bantuan tanpa persetujuan penerima dan untuk kepentingan yang tidak semestinya dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan atau pungutan liar.

Masyarakat berharap agar Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelidiki dugaan ini. Jika terbukti benar, tindakan tegas perlu diambil demi melindungi hak-hak siswa dan menjaga integritas pelaksanaan program bantuan pendidikan. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 74 kali

Baca Lainnya

Sekdakab Lamtim Pimpin Sidang Penetapan dan Rekomendasi Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Tahun 2026

22 Mei 2026 - 12:21 WIB

Program Desa Migran Emas, Pemkab Lamtim Berkomitmen Dukung Penuh Perlindungan Anak PMI

21 Mei 2026 - 00:47 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Trending di Berita Terkini