Pringsewu – (GS) – AS (16) seorang remaja putus sekolah asal Kabupaten Tanggamus, menjadi korban pencabulan pacarnya sendiri berinisial RSU (23).
Atas perbuatan yang dilakukan pelaku, menyebabkan korban hamil. Bahkan, saat ini AS diketahui sedang hamil 7 bulan.
Pengungkapan kasus itu berawal dari adanya laporan pengaduan orang tua korban ke Polsek Pringsewu Kota Polres Pringsewu.
“Orang tua korban mengadukan bahwasanya anaknya telah disetubuhi oleh tersangka dan tersangka tidak mau bertenggung jawab atas perbuatannya tersebut,” ungkap Kapolsek Pringsewu Kompol Atang Samsuri, Selasa (15/12/2020).
Menurut pengakuan korban, dirinya diiming-imingi akan dinikahi jika hamil oleh tersangka. Sehingga peristiwa pencabulan tersebut terjadi berulang kali sejak 23 Mei hingga 17 Juni dilakukan di kamar indekos korban yang berada di Kelurahan Pringsewu Selatan.
“Namun, setelah hamil, tersangka malah tidak mau bertanggung jawab dan mengatakan belum siap menikah,” tambahnya.
Karena perbuatannya tersebut, tersangka RSU ditangkap saat sedang berada di rumahnya yang beralamat di Pekon Sidoarjo, Sabtu 12 Desember lalu. Saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawananan.
“Serta dijerat Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1),(2) Jo Pasal 76E jo pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan, dengan pidana penjara 15 tahun,” pungkasnya.
Penulis : (Red)