Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 5 Feb 2025 09:37 WIB ·

BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Perlu Dilakukan Evaluasi Kinerjanya


BUMD Pringsewu Jaya Sejahtera Perlu Dilakukan Evaluasi Kinerjanya Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Dinilai memiliki peran penting dalam peningkatan perekonomian dan Pendapatan Asli Daerah (PAD), pada bulan November 2023 Pemerintah kabupaten Pringsewu menerbitkan Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pringsewu Jaya Sejahtera (PJS) dan diikuti penyertaan modal sebesar 5 miliar yang telah dicairkan pada bulan Mei 2024.

Unit kegiatan bisnis yang akan dilaksanakan meliputi Agribisnis, Pengelolaan Pasar, Pariwisata, Jasa Kebersihan dan perternakan.

Namun, sampai akhir tahun 2024 BUMD ini hanya mampu menjalankan bidang agribisnis yaitu Tranding Ayam broiler yang bekerja sama dengan Rumah Potong Ayam (RPA). Hal ini disampaikan Direktur Operasional PJS Hari Wibowo saat di temui di kantor BUMD tersebut. Senin(03/02)

Klik Gambar

“Sejauh ini kemampuan kami hanya 1 unit usaha yang bisa dijalankan, sesuai saran dari Pj Bupati saat audiensi akhirnya kita mengambil bisnis yang walaupun keuntungannya kecil tapi tidak apa-apa. Yang penting ada kegiatan dulu,” terang Hari

Baca Juga :   Usulan Masyarakat Ahirnya Dipenuhi Kementrian PUPR Mengenai Pembangunan Overpass STA 65 Lambu Kibang

Dari bisnis yang dijalankan lanjut Hari, PJS mendapatkan laba sampai dengan akhir tahun 2024 lalu sebesar 24 juta, meski keuntungan yang didapat nilainya sangat kecil namun bisnis ini akan tetap dijalankan dan akan dikembangkan menambah kemitraan dengan RPA yang lain.

“ Memang laba yang diperoleh belum bisa menutup biaya operasional, saat ini kan baru bermitra dengan 1 RPA yang ada di Bandar Lampung , tahun ini mudah-mudahan bertambah dengan RPA yang ada di Lampung Timur, dengan begitu keuntunganya juga akan bertambah.” ujarnya.

Baca Juga :   Sila Wujudkan Cita-Cita, Campro Langkah Pertamanya

Hari menambahkan jika kegiatan usaha yang dijalankan harus sesuai dengan Perda nomor 21 tahun 2021 dan pada tahun lalu ada tiga kegiatan usaha yang diajukan yaitu Pengelolaan Pasar, Jasa Keberihan dan Agribisnin, namun 2 diantaranya tidak bisa dilaksanakan karena kegiatan yang diajukan tersebut sudah dikelola oleh pemkab.

“ Untuk pengelolaan pasar sudah dikelola oleh Koperindag, selama koperindag belum mau melepas kami tidak bisa mengambil alih pengelolaan pasar tersebut, sementara untuk Jasa Kebersihan para pekerjanya sudah diangkat P3K,” pungkasnya.

Baca Juga :   Panwascam Rambipuji Mengadakan Bimtek 261 PTPS di Gedung Aula Serbaguna

Untuk diketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 21 Kabupaten Pringsewu pada BAB IV Kegiatan Usaha pasal 8 disebutkan bahwa kegiatan usaha perseroan meliputi a. Perdagangan dan Jasa Umum; b. Pariwisata; c. Pertambangan dan Energi; e. Jasa Keuangan Non Perbankan; f. Agribisnis, Perikanan, Peternakan; g.Kehutanan, Perkebunan; h.Industri Pengolahan; dan i. property dan Infrastruktur.

Artinya banyak bidang yang menjadi pilihan namun mengapa BUMD Pringsewu Jaya sejahtera dalam pengajuan program kerja tahun 2024 lebih memilih bidang yang jelas sudah dikelola oleh dinas terkait.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 19 kali

Baca Lainnya

Pupus Harapan Penggugat, Bupati Terpilih Tetap Dilantik

5 Februari 2025 - 13:33 WIB

Pejabat Pringsewu Tersandung Kasus Korupsi, Pemerintahan Disorot

5 Februari 2025 - 12:40 WIB

Pj. Sekdakab Tuba Hadiri Penyerahan Bantuan Alsintan Menteri Pertanian

5 Februari 2025 - 12:28 WIB

Walaupun Bupati Hendy Tidak hadir, Perumdam Tirta Pandalungan Tetap Gelar Apel KPM.

5 Februari 2025 - 06:58 WIB

Gugatan TSM Tidak Terbukti, Paslon Terpilih Siap Dilantik

5 Februari 2025 - 02:15 WIB

MK Putuskan Gugatan PHP Mesuji dan Tulang Bawang Lampung Tak Berlanjut

4 Februari 2025 - 15:02 WIB

Trending di Daerah