Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Mei 2020 19:51 WIB ·

BST Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Lamteng Angkat Bicara


BST Dinilai Tidak Tepat Sasaran, Dinsos Lamteng Angkat Bicara Perbesar

Lampung Tengah – (GS) – Menanggapi pemberitaan yang beredar mengenai ketidaktepatan sasaran Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementrian sosial Republik Indonesia, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung tengah Zulfikar Irwan, diwakili Kepala Bidang Penanganan Fakir Miskin Johanes Chanzen, menanggapi pemberitaan tersebut, Rabu (13/05/2020).

Terkait bantuan Sosial Tunai (BST) yang dianggap tidak tepat sasaran tersebut, Chanzen menyampaikan bahwa kuota yang berhasil diajukan Kabupaten Lampung Tengah melalui Dinas Sosial adalah sebanyak 26.994 KPM.

” Data ini di berasal dari usulan kampung non data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 12.751 KPM dan data yang sudah masuk DTKS non penerima bansos sebanyak 13.967 KPM,” jelas dia.

Klik Gambar

Saat ini, lanjut Chanze, BST tersebut sudah direalisasikan oleh pihak PT. POS serta Bank Himbara (BRI) dan (BNI).

Adapun mengenai ketidaktepatan sasaran penerima bansos tersebut, Dinas Sosial Kabupaten Lampung Tengah sudah mengirimkan surat kepada seluruh camat untuk diteruskan ke kepala kampung dan lurah se-kabupaten Lampung Tengah Nomor : 460/864/Da.VI.07/2020 tanggal 12 Mei perihal meneruskan surat Kemensos RI tentang penghapusan KPM penerima yang tidak tepat sasaran.

Baca Juga :   Rumah Warga Kampung Sidomulyo Rusak disebabkan Hujan Deras disertai Angin Kencang

“Artinya data penerima bansos BST saat ini ada 2 usulan yaitu data yang bersumber dari non Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berdasarkan usulan kepala kampung dan lurah sendiri, serta data DTKS yang memang datanya sudah ada di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Generatioan ( SIKS-NG) kampung dan kelurahan masing-masing,” beber dia.

lebih lanjut Chanzen mengatakan, terkait masalah ketidaktepatan saran data penerima bansos dapat dipastikan itu adalah data yang ada di DTKS kampung/kelurahan di masing-masing kecamatan yang saat ada di dalam aplikasi SIKS-NG.

“Kami dari pihak Dinsos sudah melakukan berbagai upaya mulai dari melaksanakan amanah UU Nomor 13 tahun 2011, Permensos No. 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, bahkan yang terbaru kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PMD Lamteng terkait Permendes Nomor 11 tahun 2020 yang didalamnya dijelaskan bahwa pemuktahiran data kemiskinan bisa dianggarkan melalui dana desa,” tambahnya.

Baca Juga :   Ade Darman, MH. Advokat Sulawesi Datang Ke Jember Soroti Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco

Berdasarkan Undang-undang dan aturan tersebut, Dinsos Lamteng juga telah bersurat kepada Camat se-Kabupaten Lampung Tengah untuk selanjutnya diteruskan ke kampung pada tahun 2019.

“Dan di bulan Februari tahun 2020 ini, kami kembali bersurat kepada seluruh Camat se-Kabupaten Lampung Tengah untuk diteruskan kepada seluruh kepala kampung dan kelurahan yang ada di Kabupaten Lamteng,” ungkapnya.

Selain itu, Dinsos Lamteng di tahun 2019 juga sudah melakukan Sosialisasi dan Bimbingan teknis (BIMTEK) ke kecamatan yang dihadiri oleh kakam dan lurah untuk melatih operator kampung dalam hal inputing data kemiskinan berdasarkan hasil musyawarah desa dan kelurahan yang melibatkan seluruh unsur mulai dari pihak kecamatan, kepala kampung bersama seluruh perangkat kampungnya serta Babinsa, Babinkantipmas, tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk menentukan yang mana yang layak menerima dan tidak layak untuk di coret dan di usulkan kedalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya setelah data masyarakat pra sejahtera tersebut masuk kedalam DTKS bisa di usulkan sebagai penerima bansos.

Baca Juga :   Pokdarwis Ingkar Janji, Tokoh Adat Sekampung Limo Migo Akan Adakan Aksi Unjuk Rasa

“Bahkan, kami setiap harinya selalu siap melayani operator kampung yang terkendala dalam penginputan data kemiskinan ini, karena sampai dengan saat ini masih banyak kampung dan kelurahan juga belum melaksanakan verifikasi, validasi dan pendataan, jika dipersentasekan baru sekitar 40 persen dari 311 kampung dan kelurahan yang sudah melakukan verval dan pendataan,” tambahnya.

Lebih lanjut Chanzen mengatakan, pada akhirnya, ini butuh komitmen bersama
seluruh jajaran Pemerintah mulai dari Pemda dalam hal ini OPD yang terkait, kecamatan
terutama kampung dan kelurahan untuk melakukan verifikasi dan pendataan
dan tentunya perlu juga dibantu oleh seluruh tokoh untuk bersama sama mengawasi dan memantau verifikasi dan validasi serta pendataan masyarakat miskin melalui mekanisme musyarawah desa.

“Agar selanjutnya data tersebut bisa kami finalisasi untuk di kirimkan ke Kementrian Sosial, agar kedepan data kemiskinan di Kabupaten Lampung Tengah dapat tepat sasaran dan berjalan sesuai dengan harapan,” tutupnya.

Penulis : Rizal
Editor : Redaktur Pelaksana

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Walikota Metro Soroti Ancaman Penyalahgunaan Teknologi Digital bagi Anak

31 Juli 2025 - 11:18 WIB

Untuk Mendukung Keamanan Produksi Pangan Kelompok Tani Ngudi Mulyo Desa Wonorejo Gelar Gerakan Pengendalian Wereng Batang Coklat

30 Juli 2025 - 22:00 WIB

Monev tahap Terakhir Pemerintah Kecamatan Jombang Jember telah Selesai

29 Juli 2025 - 10:46 WIB

Jejak Dirut PLN Plesiran ke Luar Negeri Kembali Terendus, Boros di Saat Presiden Kampanyekan Efisiensi

29 Juli 2025 - 10:11 WIB

Aplikasi Internal Down, Transformasi Digital PLN Dipertanyakan

28 Juli 2025 - 21:26 WIB

Bantuan Pangan Beras disalurkan oleh Pemdes Wirowongso dengan Tertib 

27 Juli 2025 - 16:26 WIB

Trending di Daerah