Tulang Bawang – (GS) – Terkait maraknya pemberitaan calon legislatif Partai Amanat Nasional daerah pemilihan 5l (Caleg PAN Dapil 5) Nomor urut 2 atas nama Hartono, yang menggugat karena merasa dicurangi oleh oknum.
Saat dimintai komentarnya A. Rachmat Lihusnu, SE. MM (Ketua Bawaslu) yang didampingi Fauzi Ibrahim, SH (Kordiv HPP) dan Desi Triyana, S. Kom. MTi (Kordiv PHH) mengatakan Bawaslu bersama Gakumdu sedang mengumpulkan bukti -bukti dan kajian dari para saksi yang sampai saat ini sedang kita mintai informasi maupun keterangannya.
Rachmat menambahkan bahwasanya saksi yang dihadirkan berjumlah 7 orang dan yang sudah dimintai keterangannya 6 orang, setelah selesai saksi dari pelapor. Maka kami pun akan memanggil terlapor untuk diperiksa dan diminta keterangannya, dari situ Gakumdu akan melakukan kajian bersama untuk mengambil tindakan yang pas,”Ujar Rachmat.
Fauzi menyatakan bahwa proses penanganan ini memakan waktu 14 hari jam kerja. Saat disinggung ada indikasi oknum penyelenggara pemilu di Dapil 5 dente teladas yang tidak mematuhi Rekomendasi Bawaslu Kabupaten, Fauzi dengan tegas akan menelusuri temuan ini. Bila ternyata benar, Bawaslu bersama Gakumdu akan memproses sesuai hukum.
Harapannya agar Pemilu ini berjalan dengan baik dan lancar, tanpa ada hambatan. Kalaupun terdapat sengketa yang melibatkan para peserta caleg maupun dengan penyelenggara pemilu, semuanya akan kami proses Sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Kami akan mengawalnya dan bertindak netral tanpa memihak,”tutup Fauzi diamini Rachmat dan desi.(Tim)