Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 13 Feb 2024 23:08 WIB ·

Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Pringsewu


Bawaslu Dalami Laporan Dugaan Money Politik Caleg DPRD Pringsewu Perbesar

PRINGSEWU (GS) –  Dugaan melakukan Politik uang pada Pemilihan Umum Tahun 2024 yang melibatkan AW Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Pringsewu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Daerah Pemilihan 3 (tiga) Kecamatan Gading Rejo, yang telah resmi dilaporkan ke Panitia Pengawasan Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat, Bandan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan terus mendalaminya.

Hal ini disampaikan Suprondi, Ketua Bawaslu Pringsewu  bahwa terkait laporan masyarakat adanya dugaan Money Politic yang melibatkan AW salah satu Caleg DPRD Pringsewu dari PDI-P masih akan dilakukan pendalaman terlebih dahulu.

Baca Juga :   ASPIRA :  PERLU PERHATIAN NELAYAN PESISIR PANTAI

“Benar, kita masih melakukan pendalaman soal adanya dugaan politik uang ini yang telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Panwaslu Kecamatan Gadingrejo. Saat ini sedang di lakukan kajian terlebih dahulu oleh pihak Panwaslu seperti pemenuhan syarat formil dan materilnya kalau sudah mencukupi syarat bukti nanti akan dilakukan pleno, selanjutnya diserahkan ke Bawaslu  untuk di proses melalui Gakumdu,” ujar Suprondi, Selasa (13/2/24).

Klik Gambar

Lebih lanjut Suprondi juga mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan konfirmasi ke Panwaslu Gadingrejo terkait hal ini, kemudian syarat formilnya apa saja yang belum terpenuhi dari pelapor, kemudain meminta untuk segera melengkapi bukti-bukti lainnya dikarenakan ditentukan batas waktunya.

Baca Juga :   Pemantra Tubaba Beserta Camat Pagar Dewa Kunjungi Warga Serta Menyerahkan Bantuan Berupa Kursi Roda

“Sesuai dengan aturan undang-undang pemilu, Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses selanjutnya, jika memenuhi syarat formil dan meteril maka akan dilakukan proses variabel, peserta Pemilu yang terbukti melakukan politik uang bisa dikenakan pidana penjara dan denda, dan kita Bawaslu Pringsewu akan melakukan proses tindak lanjut,” timpal Suprondi.

Disisi lain, Priyono selaku pelaporan politik uang  meminta kepada Bawaslu Pringsewu agar melaksanakan tugasnya secara profesional, sebab Bawaslu dibentuk pemerintah adalah untuk melakukan pengawasan Pemilu serta memberikan sanksi tegas kepada peserta pemilu yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :   Kadis Kominfo Lampung Utara Mewakili Bupati Budi Utomo Hadiri Acara HUT Media Lampung One Ke-4

“Bawaslu dibentuk pastinya jelas tugasnya mengawasi berjalannya pemilu, serta menindak para peserta pemilu yang melakukan pelanggaran, saya berharap laporan yang saya layangkan ke Panwaslu segera diproses,” harap Priyono.(Red)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 80 kali

Baca Lainnya

PTPN III Holding Hadirkan Posko Mudik BUMN 2025 di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi

5 April 2025 - 16:51 WIB

PLT,kakam Tri tunggal jaya salurkan BLT,DD tahap pertama kepada 35 KPM

4 April 2025 - 19:53 WIB

H+4 Idul Fitri 1446H, Pantauan Petugas Pos Pam dan Pos Yan Arus Balik Terpantau Lancar

3 April 2025 - 14:55 WIB

Dr.Faida MMR Mengadakan Open House Sebagai Tradisi Tahunan setiap Idul Fitri

2 April 2025 - 10:02 WIB

Warga Lampung Timur Apresiasi Open House Bupati Ela Siti Nuryamah Pada Idul Fitri

1 April 2025 - 22:09 WIB

Kodim 0411/KM Beserta Mitra Dan Warga Binaan Melakukan Aksi Donasi Peduli Myanmar

1 April 2025 - 14:52 WIB

Trending di Berita Terkini