Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Mei 2023 09:09 WIB ·

Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat


					Bawa Narkotika, Pemuda Asal Tiyuh Gunung Agung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat Perbesar

Dengarkan postingan ini

Tulang Bawang Baratgemasamudra.com

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung, kembali berhasil menangkap seorang pemuda asal tiyuh gunung agung yang kedapatan membawa dan memiliki narkotika.

Seorang Pemuda yang ditangkap tersebut berinisial AP (29) merupakan warga tiyuh Dwi kora jaya Kecamatan Gunung Agung Kab. Tulang Bawang Barat.

Klik Gambar

“Hari Selasa (23/05/2023), pukul 09.30 WIB, petugas kami berhasil menangkap seorang pemuda yang membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dijalan poros Tiyuh Indraloka 1 kecamatan Way kenanga Kab. Tulang Bawang Barat ” kata Kasatres Narkoba, IPTU Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, Rabu (24/05/2023).

Baca Juga :   8 Unit Komputer Hilang, Komite SMAN 1 Anak Ratu Aji Kecewa

Dari tangan seorang pemuda itu, lanjut IPTU Yopi, petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu seberat 0,27 Gram, 1 (satu) buah plastik rokok, 1 (satu) buah alumunium foil, 1 (satu) unit handphone merk REALME C15 warna bir 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna merah muda.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Indraloka 1 , Informasi yang didapat bahwa di jalan poros Indraloka 1 sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Baca Juga :   Kakon Ambarawa Induk Dipanggil Inspektorat Dugaan Mark Up Dana Desa 2020 Disertai Adanya Pungli

“Sekira jam 09.00 WIB anggota opsnal satuan reserse narkoba Polres Tulang Bawang Barat melaksanakan hunting di jalan raya tersebut dan melihat 1 (satu) orang yang mengendarai sepeda motor dengan gerak gerik mencurigakan kemudian sekira jam 09.30 WIB anggota opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang seorang diri yang saat itu posisinya sedang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Vario warna Merah muda yang mengaku bernama AP lalu ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu ditemukan didalam 1 (satu) buah plastik rokok yang dibalut dengan alumunium foil milik pelaku,” papar IPTU Yopi.

Baca Juga :   Puluhan Anak-anak di Bawah Umur jadi Korban Kekerasan Seksual oleh Oknum Sekdes

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang Barat, dan akan dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.(humas_tubaba/Hd).

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

Baca Lainnya

Jejak Sang Rajawali: Klarifikasi Kepala Sekolah SDN Gambirono 01 Terkait Berita Miring Pemecatan Guru Sukwan Di Medsos

25 Juli 2024 - 14:43 WIB

IDEA Resmi Jadi Mitra BP2MI  Untuk Peningkatan Akses dan Perlindungan Kerja Alumni Ke Luar Negeri

24 Juli 2024 - 15:24 WIB

Anggaran Tahun 2022 BPK Temukan Penyimpangan Pembayaran Perjalanan Dinas dan Honorium Sekretariat DPRD Pringsewu Hingga Kini Diduga Belum Dikembalikan

23 Juli 2024 - 10:13 WIB

Penggunaan Dana BOS Tahun 2023 SMPN 4 Pringsewu Sarat Penyimpangan

22 Juli 2024 - 13:22 WIB

Rapat Konsolidasi, SMSI Lamtim Jalin Sinergitas Dengan Pemkab Lamtim

19 Juli 2024 - 22:26 WIB

Humas Polres Metro Terima Penghargaan Dari Kabid Humas Polda Lampung

19 Juli 2024 - 10:33 WIB

Trending di Berita Indonesia