Menu

Mode Gelap

Selebriti · 31 Mei 2021 14:50 WIB ·

Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang


Bawa Narkotika di Kampung Bugis, Dua Pemuda Ditangkap Polres Tulang Bawang Perbesar

Tulang Bawang (MGG)- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang berhasil menangkap dua orang pemuda yang menjadi pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika yang terjadi di wilayah hukumnya.

Dua pemuda ini ditangkap hari Jumat (28/05/2021), pukul 14.00 WIB, di sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota.

Foto : Alat Bukti

“Jumat siang petugas kami berhasil menangkap dua pemuda pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pemuda yang berhasil ditangkap yakni berinisial RL (25), warga Kelurahan Menggala Kota dan RA (20), warga Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK, Senin (31/05/2021).

Klik Gambar

 

Baca Juga :   Tak Mampu Bayar Uang Tahunan, Ijazah Siswa SMAN 1 Pringsewu Ditahan, Waka Humas Berang.

Lanjut AKP Anton, dari tangan kedua pemuda ini petugasnya berhasil menyita barang bukti (BB) berupa satu bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,15 gram dan handphone (HP) merk Vivo warna biru.

 

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika ini merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Menggala.

Baca Juga :   Implementasi Membangun Tulang Bawang Tidak Andalkan APBD

 

Informasi yang didapat bahwa sebuah jalan yang ada di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

 

“Petugas kami langsung menuju ke jalan tersebut dan disana didapati dua orang pemuda dengan gerak gerik yang mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan badan didapati BB berupa narkotika jenis sabu,” jelas AKP Anton.

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Gelar Operasi Patuh Krakatau 2020, Catat Tanggal dan Sasarannya

 

Para pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 Miliar dan paling banyak Rp 10 Miliar.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Hadiri Giat Program Berani ll Kolaborasi GPP Dan Pulih Yang Dihadiri Unesco Dan Kedutaan Kanada Berikan Tanggapan Positif

19 September 2025 - 16:52 WIB

Aset Rp25,57 Miliar Tak Tercatat, BPKAD Pringsewu Akui Kelemahan  

15 September 2025 - 21:55 WIB

Sorotan Publik Menguat, Kepala Pekon Gumukmas Diseret ke Ruang Pemeriksaan Inspektorat

9 September 2025 - 14:48 WIB

Haornas ke-42 Resmi Dibuka oleh Bupati Riyanto

7 September 2025 - 12:14 WIB

Diduga Diva Karoke Beroperasi Tanpa Memiliki Perizinan

3 September 2025 - 23:54 WIB

KNPI Malang, KNPI Sayang, Akhirnya Tubuhmu Tercabik di Bumi Lampung

10 Agustus 2025 - 13:21 WIB

Trending di Selebriti