Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2020 10:56 WIB ·

Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa sajam (senjata tajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut diringkus hari Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Babinsa Dan Bhabinkamtibmas Pantau Malam Imlek Ke 2570/2019

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tuba.

Baca Juga :   Pembongkaran Warung Liar Pinggir Jalan yang berdiri di Lahan Perhutani Rambipuji Berjalan dengan Kondusif 

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :   Bodohi KPM BPNT, Ketua Kube di Jogja Induk Makan Uang Bantuan Covid-19

Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tuba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Berikan Tanggapan Positif Karnaval Desa Panti

8 September 2025 - 12:58 WIB

DPC KWI Tanggamus Apresiasi Langkah Kodim 0424 Jalin Sinergi dengan Insan Pers

7 September 2025 - 09:43 WIB

SMSI Lampung Timur: Selamat Dan Sukses Atas Dilantiknya Dr.Rustam Effendi Sebagai Sekdakab Lamtim

5 September 2025 - 23:19 WIB

Trending di Berita Terkini