Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 20:40 WIB ·

Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2


Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Dalam rangka kegiatan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tulang bawang melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda bersama dengan aparatur RT wilayah Kabupaten Tulang Bawang melakukan pendataan PBB P2 di kecamatan menggala dan sekitar Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai mana yang telah di tetapkan, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. taxing power Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open list system menjadi closed list system, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah tulang bang kusis nya melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.

Baca Juga :   Badan Pendiri FW-MTB Angkat Bicara Soal Pengancaman dan Intimidasi Terhadap Jurnalis

Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Klik Gambar

PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.

Baca Juga :   Wakapolda Lampung : Pemberi Imbalan Untuk Mengajak Golput Dapat Dipidana

Di terangkan Kepala Badan Bapenda Tulang Bawang, l Nyoman Sutamawan, “Semoga pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD, serta PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.”ucapnya.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 13 kali

Baca Lainnya

Gagal Curi Motor, Pelaku Kabur Dan Diamankan Tim Gabungan

14 September 2026 - 15:24 WIB

Penyuluhan Pencegahan Karhutla di Desa RJU 2, Ini Pesan Tim Mabes TNI

14 September 2026 - 15:03 WIB

Satu Pejabat Metro Ikuti Selter Kadinkes Lampung, dr. Redho: Modal Bismillahirrahmanirrahim

11 September 2026 - 20:16 WIB

Sekda Rustam Serahkan Beras Bantuan Untuk 1.088 KPM Di Sukadana

11 September 2026 - 13:39 WIB

Azwar Hadi Resmi Dilantik Ketua PMI Lamtim, Bupati Ela: Perkuat Kolaborasi Dan Tingkatkan Program Kemanusiaan

10 September 2026 - 23:14 WIB

40 Unit Alsintan Untuk Kelompok Tani, Bupati Ela: Gunakan Kepentingan Bersama

10 September 2026 - 23:05 WIB

Trending di Berita Terkini