Menu

Mode Gelap

Lampung · 15 Mar 2019 13:17 WIB ·

Wakapolda Lampung : Pemberi Imbalan Untuk Mengajak Golput Dapat Dipidana


Wakapolda Lampung : Pemberi Imbalan Untuk Mengajak Golput Dapat Dipidana Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Polda Lampung bekerjasama dengan TVRI menggelar talk show, hari Kamis (15/3), sekira pukul 13.30 WIB, bertempat di Gedung Sesat Agung, Islamic Centre, Kelurahan Panaragan Jaya, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Yang menjadi Narasumber dalam acara talks show tersebut adalah Komisioner KPU Lampung Erwan Gustami, Dir Polairud Polda Lampung Kombes Pol Usman Heri Purwono dan Pengamat Politik dari Unila (universitas negeri lampung) Darmawan Purba.

Klik Gambar

Komisioner KPU Lampung mengatakan, untuk meningkatkan partisipasi pemilih KPU Provinsi telah melakukan upaya-upaya seperti sosialisasi yang optimal secara berjenjang.

Baca Juga :   Hadapi PAM Pemilu, BABINSA Kelurahan Kratonan Melaksanakan Rakor PAM TPS

“Jumlah partisipasi yang ada di Provinsi Lampung sudah cukup tinggi, khususnya di Kabupaten Tulang Bawang Barat yang mencapai 93 % saat berlangsungnya Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati lalu,” ujar Erwan.

Untuk itu, kami mengajak masyarakat untuk dapat menyalurkan hak pilihnya pada tanggal 17 April 2019 nanti, sehingga kita semua bisa mendapatkan pemimpin yang berkualitas.

Ditempat yang sama, Dir Polairud mengatakan, kehadiran masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih untuk menyalurkan hak suaranya pada tanggal 17 April 2019 mendatang merupakan tanggung jawab kita bersama.

Baca Juga :   carut marutnya pengelolahan Anggaran kerjasama Media di Seketariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang

“Karena kehadiran pada hari tersebut dapat menentukan pemimpin dan wakil rakyat selama 5 tahun kedepannya dan merupakan bentuk tanggung jawab kita kepada negara,” ujar Kombes Pol Usman.

Memang tidak ada sanksi pidana bagi masyarakat yang tidak menyalurkan hak pilihnya pada pesta demokrasi tanggal 17 April 2019 mendatang. Namun sebagai warga negara yang baik dan telah terdaftar sebagai pemilih hendaknya gunakan kesempatan tersebut untuk menentukan pilihan sebaik mungkin.

Bhabinkamtibmas bersama Babinsa yang bersentuhan langsung dengan warga masyarakat di desa-desa, telah aktif membantu KPU dalam mensosialisasikan agar masyarakat dapat berpartisipasi aktif pada pelaksanaan Pemilu tahun 2019.

Baca Juga :   Ustad Yantori : Bantu Pimilik Ponpes, Malah Mau Dilaporkan ke Polisi

Pada kesempatan tersebut, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Teddy Minahas, SH, SIK memberikan tanggapan tentang Golput (golongan putih), orang yang melakukan golput pada Pemilu memang tidak bisa dipidana, tetapi orang yang mempengaruhi untuk tidak memberikan suaranya dengan cara memberikan imbalan dapat dikenakan sanksi pidana.

“Untuk itu saya harapkan kepada warga masyarakat, apabila mendapatkan informasi adanya oknum yang mengajak untuk golput dengan cara memberikan imbalan untuk segera melaporkannya ke pihak Bawaslu,” Tutup Brigjen Pol Teddy.(rls humas)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Satu Atap Belasan Nyawa: Nestapa Keluarga Yuliarti di Pringsewu Barat Terjepit Kemiskinan dan Birokrasi ‎

22 April 2026 - 17:35 WIB

Proyek RSUD Tubaba 128 M Kendali Pemerintah Pusat Tanpa Koordinasi Intensif Dengan Pihak Rumah Sakit Maupun Pemerintah Daerah

22 April 2026 - 07:27 WIB

Trending di Berita Terkini