Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 20:40 WIB ·

Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2


Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Dalam rangka kegiatan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tulang bawang melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda bersama dengan aparatur RT wilayah Kabupaten Tulang Bawang melakukan pendataan PBB P2 di kecamatan menggala dan sekitar Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai mana yang telah di tetapkan, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. taxing power Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open list system menjadi closed list system, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah tulang bang kusis nya melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.

Baca Juga :   Dibantu Warga Polsek Wonosobo Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Klik Gambar

PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.

Baca Juga :   Peringati HUT Ke23 Kabupaten Tulang Bawang, Dinas Perikanan adakan Lomba Mancing Mania

Di terangkan Kepala Badan Bapenda Tulang Bawang, l Nyoman Sutamawan, “Semoga pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD, serta PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.”ucapnya.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Laporan Mandek 4 Tahun, PH Pelapor Kecam Oknum Penyidik Polresta Bandar Lampung: “Sikap Tersebut Indikasi Kuat Obstruction of Justice!”

20 Februari 2026 - 09:19 WIB

Wujudkan Generasi Berprestasi dan Religius: Siswa SDN 1 Tanjung Anom Raih Juara Tingkat Kabupaten

19 Februari 2026 - 16:56 WIB

Aroma Busuk Tiap Hari, Limbah Dapur MBG Gumukmas Pagelaran Diduga Cemari Irigasi

18 Februari 2026 - 23:15 WIB

Lara Dibawah Pohon Cokelat: Surat Terakhir Sang Penjual Gorengan untuk Buah Hati

18 Februari 2026 - 15:16 WIB

Polemik Limbah SPPG Sukanegara Memanas, Oknum DPRD Tanggamus Tantang Media Bertemu

17 Februari 2026 - 20:17 WIB

Program Gizi Tercoreng? Limbah Cair Dapur MBG SPPG Sukanegara Bulok Diduga Langgar Aturan Lingkungan

14 Februari 2026 - 21:23 WIB

Trending di Berita Terkini