Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 10 Mar 2020 20:40 WIB ·

Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2


Bappeda Tulang Bawang Bersama Aparatur RT Lakukan Pendataan PBB P2 Perbesar

Tulang Bawang – (GS) – Dalam rangka kegiatan meningkatkan kapasitas fiskal daerah, tulang bawang melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bapenda bersama dengan aparatur RT wilayah Kabupaten Tulang Bawang melakukan pendataan PBB P2 di kecamatan menggala dan sekitar Kabupaten Tulang Bawang.

Sebagai mana yang telah di tetapkan, daerah telah diberikan kewenangan untuk memungut pajak. taxing power Setidaknya ada empat perubahan fundamental yang diatur dalam undang-undang tersebut, yakni mengubah penetapan pajak daerah dan retribusi daerah dari open list system menjadi closed list system, memberikan kewenangan yang lebih besar kepada daerah tulang bang kusis nya melalui perluasan basis pajak daerah dan retribusi daerah, penambahan jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah, dan pemberiaan diskresi kepada daerah untuk menetapkan tarif sesuai batas tarif maksimum dan minimum yang ditentukan, memperbaiki sistem pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui kebijakan bagi hasil pajak provinsi kepada kabupaten/kota dan kebijakan earmarking untuk jenis pajak daerah tertentu, meningkatkan efektivitas pengawasan pungutan daerah dengan mengubah mekanisme pengawasan dari sistem represif menjadi sistem preventif dan korektif.

Baca Juga :   Jum'at Berkah, SMSI Metro Berbagi

Salah satu jenis pajak baru yang dapat dipungut oleh daerah adalah Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Klik Gambar

PPB-P2 yang sebelumnya merupakan pajak pusat, dialihkan menjadi pajak daerah kabupaten/kota, dengan berbagai pertimbangan, secara konseptual PBB-P2 dapat dipungut oleh daerah karena lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut.

Baca Juga :   Tagihan Listrik Kota Menggala Membengkak Hingga Milyaran.

Di terangkan Kepala Badan Bapenda Tulang Bawang, l Nyoman Sutamawan, “Semoga pengalihan PBB-P2 kepada daerah diharapkan dapat meningkatkan PAD dan memperbaiki struktur APBD, serta PBB-P2 kepada daerah dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan memperbaiki aspek transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.”ucapnya.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Viral! Kedai Resto Shini Bakso Tulang Fyp Tiktok Ramai Pengunjung Dari Berbagai Daerah

30 Desember 2025 - 10:05 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Kabar Gembira, Warga Lampung Timur Tak Ribet Lagi Bayar Pajak Kendaraan

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

BRI BO Metro Salurkan CSR 1.000 Paket Sembako Kepada Yayasan Rumah Kreatif Al Farizi di Desa Tanjung Kesuma

26 Desember 2025 - 17:17 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung