Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 23 Des 2025 21:30 WIB ·

Bapenda Jember Tidak Main Main : Tindak tegas Segel tiga pelaku usaha di kabupaten jember.


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

Korwil Jatim Holiyadi

Jember, Gemasamudra.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Kejaksaan Negeri Jember mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak. Pada Senin (22/12/2025), tim gabungan melakukan penempelan stiker peringatan (penyegelan) di tiga titik lokasi usaha besar.

Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan tersebut adalah Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.

Klik Gambar

Arief Yudho Prasetyo, Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.

Baca Juga :   Rapat Paripurna DPRD, Pj Bupati Pringsewu Ucapkan Selamat Kepada Bupati & Wabup Terpilih

Java Lotus, menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 4,3 miliar dan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.

“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” ujar Arief saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan penyegelan.

Baca Juga :   Kepala Kampung Ujung Gunung Ilir Berterima Kasih Atas Pasar Murah Yang Di Adakan Pemkab Tuba

Arief menegaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.

Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.

“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegas Arief

Baca Juga :   Satreskoba Polres Jember Gelar Pembinaan dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba di Desa Pancakarya

Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan bahwa pajak yang dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen merupakan dana milik rakyat yang harus disetorkan ke kas daerah.

“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah,” pungkasnya.(**)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Bupati Jember Gus Fawait Serahkan 8.344 SK PPPK Paruh Waktu dengan tema “Menguatkan Pengabdian untuk Jember Baru, Jember Maju”

23 Desember 2025 - 21:05 WIB

Tegaskan Kepastian Hukum bagi Warga Pinggir Hutan Bupati Gus Fawait Serahkan Sertipikat Redistribusi Tanah di Tempurejo.

23 Desember 2025 - 20:58 WIB

Pemdes Pancakarya Salurkan Seragam dan Sepatu untuk 36 Anggota Linmas

23 Desember 2025 - 10:01 WIB

Tahun 2025 Bakal Menjadi Awal Tonggak Sejarah Kemajuan Sektor Pertanian Jember, Harapan Bupati Gus Fawaid.

22 Desember 2025 - 19:20 WIB

Bupati Jember Gus Fawait Hadiri Jember Adventure Extreme (JAVEX) 2025 di JSG

22 Desember 2025 - 10:46 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung