Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jember bersama dengan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja dan Kejaksaan Negeri Jember mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak. Pada Senin (22/12/2025), tim gabungan melakukan penempelan stiker peringatan (penyegelan) di tiga titik lokasi usaha besar.
Ketiga unit usaha yang menjadi sasaran penindakan tersebut adalah Java Lotus, Eterno, dan Foodgasm. Langkah ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan pemerintah daerah tidak membuahkan hasil.
Arief Yudho Prasetyo, Kepala Bidang Verifikasi dan Pengendalian Pendapatan Daerah Bapenda Jember, mengungkapkan bahwa nilai tunggakan dari ketiga tempat tersebut cukup signifikan, terutama pada sektor pajak hotel dan restoran.
Java Lotus, menunggak pajak sebesar kurang lebih Rp 4,3 miliar dan Foodgasm memiliki tunggakan sekitar Rp 200 juta yang terakumulasi sejak 2023 hingga 2025.
“Kami sangat menyayangkan hal ini, apalagi salah satu objek pajak (Foodgasm) lokasinya tepat berada di depan kantor kami. Secara tanggung jawab, ada kewajiban pajak yang tidak dipenuhi oleh mereka,” ujar Arief saat memberikan keterangan di sela-sela kegiatan penyegelan.
Arief menegaskan bahwa Bapenda telah menjalankan seluruh prosedur sesuai ketentuan perundang-undangan. Mulai pendataan, verifikasi, hingga penagihan aktif. Dalam proses ini, Bapenda juga didampingi oleh Kejaksaan Negeri Jember sebagai bentuk penguatan hukum dan upaya intensif pengamanan keuangan daerah.
Menurut dia, pemerintah daerah telah memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk penerapan sistem pelaporan daring (online) melalui pemasangan sync box di setiap hotel dan restoran.
“Pembayaran saat ini sudah sangat mudah dengan sistem online dan kanal pembayaran yang luas. Tidak ada alasan lagi untuk tidak melapor dan menyetor pajak yang sebenarnya sudah dipungut dari masyarakat,” tegas Arief
Tindakan tegas ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh wajib pajak di Kabupaten Jember. Arief mengingatkan bahwa pajak yang dipungut oleh pelaku usaha dari konsumen merupakan dana milik rakyat yang harus disetorkan ke kas daerah.
“Pajak ini dari rakyat dan akan kembali ke rakyat melalui pembangunan di Kabupaten Jember yang kita cintai. Kami berkomitmen pada transparansi pengelolaan PAD demi kemajuan daerah,” pungkasnya.(**)






