Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Upaya mencari kepastian atas persoalan banjir yang berulang di Perumahan Villa Indah Tegal Besar II, Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates, kembali ditempuh melalui audiensi yang difasilitasi Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Jember, Selasa (24/2/2026), di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kabupaten Jember.
Pertemuan ini menjadi mata rantai lanjutan dari serangkaian dialog sebelumnya antara warga, pemerintah daerah, dan pihak pengembang. Banjir yang terjadi pada akhir Desember 2025 lalu kembali meninggalkan jejak kegelisahan. Dari total 72 unit rumah di kawasan tersebut, sebanyak 52 unit terdampak langsung. Peristiwa itu bukan yang pertama. Hampir setiap musim hujan, air datang dan menyisakan kekhawatiran yang tak kunjung reda.
Audiensi dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, S.T., M.Si., serta dihadiri Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Achmad Imam Fauzi, jajaran OPD terkait, dan perwakilan warga.
Ketua Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, Achmad Imam Fauzi, menegaskan bahwa pertemuan difokuskan pada langkah konkret yang dapat segera dijalankan. Pemerintah daerah, menurutnya, tidak ingin persoalan berlarut tanpa arah penyelesaian. “Intinya apa yang bisa dieksekusi dalam waktu dekat. Pertemuan ini untuk memastikan ada solusi nyata,” ujarnya.
Dalam forum mediasi tersebut, perwakilan warga RT 5, Tri Wahyudi, menyampaikan bahwa pihak pengembang, PT Sembilan Bintang Lestari (SBL), telah menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab atas dampak banjir, termasuk membuka opsi relokasi apabila terbukti terdapat bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang.
Menurut Tri, warga tidak sedang mencari polemik panjang. Yang mereka inginkan hanyalah jaminan keamanan untuk keluarga mereka. Sebagian warga bahkan telah membangun tanggul darurat dari bambu sebagai bentuk ikhtiar mandiri menghadapi kemungkinan banjir susulan.
Senada dengan itu, Koordinator Warga, Achmad Syaifudin, menegaskan bahwa kondisi psikologis warga belum sepenuhnya pulih. Setiap curah hujan tinggi memunculkan trauma dan kekhawatiran akan terulangnya kejadian serupa.
Ia juga menyampaikan bahwa warga tengah mempertimbangkan langkah litigasi atau jalur hukum setelah adanya informasi dari Satgas mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan pengembang di wilayah tersebut. “Kami mendapatkan informasi penting bahwa Satgas menyatakan pengembang melanggar. Ini menjadi catatan penting bagi kami untuk melangkah ke proses hukum. Jika memang terbukti melanggar, tentu harus ada konsekuensi,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jember, Ghilman Afifuddin, menyampaikan empati atas kondisi yang dialami warga. Ia menekankan bahwa penanganan persoalan ini memerlukan koordinasi lintas sektor karena menyangkut aspek administrasi pertanahan sekaligus tata ruang.
Ia menjelaskan bahwa secara administratif, sertifikat kepemilikan tanah warga telah sah. Namun, pemanfaatan lahan tetap harus selaras dengan rencana tata ruang yang berlaku.
“Pembatalan sertifikat bukan langkah sederhana karena harus melalui proses pengadilan yang panjang. Opsi yang lebih memungkinkan adalah meminimalkan risiko banjir melalui pembangunan tanggul atau relokasi,” ujarnya.
Ghilman menambahkan bahwa pihaknya siap mendukung secara teknis dan yuridis apabila pemerintah daerah dan pihak terkait menyepakati langkah penyelesaian di lapangan. Ke depan, Satgas dan Kantor Pertanahan akan melakukan berbagi data untuk menelusuri histori lahan di kawasan tersebut.
“Tadi sudah disampaikan bahwa ke depan akan ada berbagi data antara Satgas dan Kantor Pertanahan untuk melihat histori di lokasi tersebut. Secara umum memang ada catatan historis sekitar tahun 2000-an, tetapi secara rinci kami belum bisa memberikan penjelasan lebih jauh,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bukan kewenangan Kantor Pertanahan. “Yang jelas, penentuan pelanggaran bukan kewenangan kami. Kami tidak pada posisi sebagai penentu benar atau salah. Yang kami sampaikan adalah bagaimana pemanfaatan dan penggunaan lahan itu bisa diarahkan dengan baik agar warga terhindar dari risiko bencana,” tegas Ghilman.
Audiensi ini sekaligus membuka fakta yang lebih luas. Berdasarkan pendataan awal Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, terdapat 104 kawasan perumahan di Kabupaten Jember yang berpotensi memicu atau memperparah banjir. Dari jumlah tersebut, 13 lokasi masuk prioritas penanganan, sementara 91 lainnya akan segera disurvei untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran tata ruang, khususnya di kawasan sempadan sungai.






