Menu

Mode Gelap

Inspiratif · 6 Nov 2019 23:32 WIB ·

Bagi Umat Islam, Ini Lho Hukum Larangan Menikah Beda Agama


					Foto Gambar Ilustrasi Perbesar

Foto Gambar Ilustrasi

Dengarkan postingan ini

Kajian Religi –  cinta kadang tidak dapat direncanakan kepada siapa hati ini akan tertambat. Sehingga, rendahnya iman membuat orang sering jatuh cinta dengan orang yang berbeda agama. Hubungan dijalani pun terbentur karena perbedaan.

Pasangan yang sudah terlanjur jatuh cinta bisa dibutakan oleh cinta itu sendiri. Ada yang nekat menikah secara hukum meski beda agama. Secara Islam dilarang menikah beda agama. Larangan itu jelas di dalam Alquran.

Baca Juga :   Pindahnya Excavator Ke Kabupaten Waykanan,Menimbulakan Polemik Dinas Pertanian Tulang Bawang 

“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah SWT mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah : 221)

Klik Gambar

Dalam ayat lain dijelaskan pula larangan menikah dengan orang yang tidak beriman kepada Allah SWT.

Baca Juga :   Shofyana:Aku Niat Banget Ikut CamPro Lampung…

“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS Al-Mumtahanah : 10).

Alasan dilarangnya pernikahan beda agama adalah akan merusak akidah. Lewat pernikahan seseorang akan mudah dipengaruhi imannya. Dari larangan tersebut, maka menikah dengan pria atau wanita non-muslim adalah haram dan jika terjadi masuk dalam perbuatan zina.

Baca Juga :   Raja dan Sultan Nusantara Dukung Ike Edwin Jadi Ketua KPK

Sumber : lifestyle.okezone.com

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Reka Punnata: Melintasi Batas, Mewarisi Adat dan Membangun Demokrasi

12 Maret 2024 - 05:24 WIB

Sukses Pemilu 2024 di Kabupaten Tulang Bawang Berkat Kepemimpinan Qudrotul Ikhwan

19 Februari 2024 - 10:24 WIB

TUAIPUJA Rilis Mini Album Solo JANAKA KAMMA

11 Februari 2024 - 11:36 WIB

Sekolah Dasar Pertiwi Teladan Kota Metro Menerima Pendaftaran murid Baru/Pindahan Tahun Ajaran 2024-2025

16 Januari 2024 - 16:30 WIB

SD Pertiwi Teladan Kota Metro memeriah kan Hari Guru Nasional Dengan Mengadakan Berbagai macam lomba

25 November 2023 - 21:12 WIB

Dian Prayoga: Merajut Inspirasi dalam Dunia Kewirausahaan dan Kepemudaan

18 Oktober 2023 - 14:24 WIB

Trending di Berita Media Global