Kajian Religi – cinta kadang tidak dapat direncanakan kepada siapa hati ini akan tertambat. Sehingga, rendahnya iman membuat orang sering jatuh cinta dengan orang yang berbeda agama. Hubungan dijalani pun terbentur karena perbedaan.
Pasangan yang sudah terlanjur jatuh cinta bisa dibutakan oleh cinta itu sendiri. Ada yang nekat menikah secara hukum meski beda agama. Secara Islam dilarang menikah beda agama. Larangan itu jelas di dalam Alquran.
“Dan janganlah kamu nikahi wanita-wanita musyrik sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke Neraka, sedang Allah SWT mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran” (QS Al-Baqarah : 221)
Dalam ayat lain dijelaskan pula larangan menikah dengan orang yang tidak beriman kepada Allah SWT.
“Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka” (QS Al-Mumtahanah : 10).
Alasan dilarangnya pernikahan beda agama adalah akan merusak akidah. Lewat pernikahan seseorang akan mudah dipengaruhi imannya. Dari larangan tersebut, maka menikah dengan pria atau wanita non-muslim adalah haram dan jika terjadi masuk dalam perbuatan zina.
Sumber : lifestyle.okezone.com