Pringsewu (GS) Seorang ayah di Kabupaten Pringsewu berisial SKJ (51) tega mencabuli anak tirinya selama sembilan tahun.
Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora mengatakan, korban dicabuli ayahnya dengan ancaman akan dipukuli.
Aksi bejat pelaku dilakukan saat rumah sedang dalam keadaan sepi dan istri sedang tidur.
Perbuatan itu dilakukan saat korban masih berusia 9 tahun hingga korban berusia 18 tahun.
“Kejadian pencabulan terus terjadi hingga mencapai puluhan kali, dan terakhir kali tersangka melakukan aksi bejatnya pada 14 November 2021 yang lalu,” terang Feabo, Selasa (21/12).
Tak hanya itu, agar aksinya berjalan mulus, pelaku juga memberikan sejumlah uang kepada korban.
“Selain mengancam, tersangka juga memberikan sejumlah uang sebagai iming-iming agar korban mau menuruti kemauannya,” tambahnya.
Karena tak tahan lagi mendapatkan perlakuan kekerasan seksual, dan takut perbuatan bejat sang ayah berlanjut ke adik-adik korban, akhirnya korban melaporkan hal ini kepada ibu kandungnya dan kemudian melaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil menangkap SKJ di salah satu warung bakso yang berada di Pekon Sidoharjo, Kecamatan Pringsewu pada Senin (20/12/21) siang.
Untuk mempetanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di Mapolres Pringsewu.
“Pelaku terancam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegasnya. (BM)