Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2023 01:44 WIB ·

AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu


AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Perbesar

Bandar Lampung (GS) Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan bergerak dan berjuang bilamana tidak ada kepastian hukum terkait pelaporan di Polda Lampung.

Sebelumnya, AWPB yang dikomandoi oleh Nurul Ikhwan tersebut telah melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub yang diduga melanggar UU ITE dan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bagian Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap para saksi dan pelapor tersebut telah berjalan sejak 6 Februari lalu, namun hingga saat ini terlapor belum ditahan.

Baca Juga :   Diskusi Bersama, Perkuat Sinergitas Antara Pemkab Lamtim Dengan Media

Koordinator AWPB Nurul Ikhwan menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian, khusunya Polda Lampung, padahal Abidin Ayub yang notabene ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu melakukan pengancaman verbal kepada jurnalis dengan menghalangi tugas jurnalis dalam menulis berita.

Klik Gambar

“Penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh Abidin Ayub kepada para kepala pekon untuk mengajak perang wartawan melalui voice note,” kata Nurul Ikhwan, Sabtu (15/4).

Baca Juga :   Rekomendasi Terhadap LKPJ Bupati di Gelar di Paripurna DPRD Tulang Bawang

Tak hanya itu, dalam rekaman voice note tersebut, Abidin Ayub juga melakukan ujaran kebencian dengan lantang tanpa ada rasa takut dengan hukum dengan membawa-bawa instansi berseragam cokelat yang diduga melakukan “pembekingan” program perpustakaan digital.

“Kami berharap Polda Lampung menindaklanjuti dan menahan Ketua Apdesi Abidin Ayub demi supermasi hukum yang berkeadilan,” lanjut Nurul.

Diketahui, Abidin Ayub diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Turun Satu Tingkat, Lamsel Kini Zona Orange

“Jadi tidak ada lagi alasan di undur-undur untuk melakukan proses hukum, sementara saat kami melapor, langsung di rekomendasi Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Polsek Ajung Melaksanakan Senam bersama dan pertemuan Rutin Tim Penggerak PKK se Kecamatan Ajung

18 Juli 2025 - 11:17 WIB

Pemkab Jember Lepas Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif tahun 2025 Bertema “Desa Cinta”

18 Juli 2025 - 06:20 WIB

Diduga Jarang Gelar Rapat, Anggaran Konsumsi Kecamatan Sukoharjo Sentuh Puluhan Juta

17 Juli 2025 - 19:50 WIB

Bupati Lamtim dan BPN Dinilai Tak Berkomitmen Ungkap Kasus Dugaan Mafia Tanah

17 Juli 2025 - 17:49 WIB

Pemdes Pancakarya Menggelar Rakor Pembagian SPPT PBB – P2 Tahun 2025 dan HUT RI Ke 80

17 Juli 2025 - 16:13 WIB

Trending di Berita Nasional