Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2023 01:44 WIB · waktu baca 1 menit

AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu


AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Perbesar

Bandar Lampung (GS) Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan bergerak dan berjuang bilamana tidak ada kepastian hukum terkait pelaporan di Polda Lampung.

Sebelumnya, AWPB yang dikomandoi oleh Nurul Ikhwan tersebut telah melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub yang diduga melanggar UU ITE dan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bagian Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap para saksi dan pelapor tersebut telah berjalan sejak 6 Februari lalu, namun hingga saat ini terlapor belum ditahan.

Baca Juga :   Bawa Senpi Ilegal ke Wilayah Tuba, Petani Tubaba Diringkus Polisi

Koordinator AWPB Nurul Ikhwan menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian, khusunya Polda Lampung, padahal Abidin Ayub yang notabene ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu melakukan pengancaman verbal kepada jurnalis dengan menghalangi tugas jurnalis dalam menulis berita.

Klik Gambar

“Penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh Abidin Ayub kepada para kepala pekon untuk mengajak perang wartawan melalui voice note,” kata Nurul Ikhwan, Sabtu (15/4).

Baca Juga :   Polres Tulang Bawang Barat Buka Pendaftaran Penerimaan Jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama Secara Gratis.

Tak hanya itu, dalam rekaman voice note tersebut, Abidin Ayub juga melakukan ujaran kebencian dengan lantang tanpa ada rasa takut dengan hukum dengan membawa-bawa instansi berseragam cokelat yang diduga melakukan “pembekingan” program perpustakaan digital.

“Kami berharap Polda Lampung menindaklanjuti dan menahan Ketua Apdesi Abidin Ayub demi supermasi hukum yang berkeadilan,” lanjut Nurul.

Diketahui, Abidin Ayub diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Oknum Calon Kades Bagi-Bagi Uang Terciduk Team Ses Lawan

“Jadi tidak ada lagi alasan di undur-undur untuk melakukan proses hukum, sementara saat kami melapor, langsung di rekomendasi Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Gelar Apel Kebangsaan PSHT Cabang Jember, Bersama Forkopimda Jember.

24 Juni 2025 - 16:58 WIB

Melestarikan Adat, Menyatukan Kampung: Pesan Budaya Dari Festival Limo Migo 2026

24 Juni 2025 - 16:47 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 19:11 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Mangaran, dipimpin Langsung Kades H.Sukur 

20 Juni 2025 - 18:54 WIB

Kepsek SMPN 5 Pringsewu Bantah Adanya Pungli Berdalih Uang Komite

19 Juni 2025 - 14:29 WIB

Launching Cinta Bergema, Pemkab Jember Salurkan 20 Ribu Beasiswa untuk Anak-anak Jember

19 Juni 2025 - 11:44 WIB

Trending di Berita Nasional