Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2023 01:44 WIB ·

AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu


AWPB Minta Polisi Segera Proses Hukum Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Perbesar

Bandar Lampung (GS) Aliansi Wartawan Pringsewu Bersatu (AWPB) Kabupaten Pringsewu, Lampung, akan bergerak dan berjuang bilamana tidak ada kepastian hukum terkait pelaporan di Polda Lampung.

Sebelumnya, AWPB yang dikomandoi oleh Nurul Ikhwan tersebut telah melaporkan Ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu Abidin Ayub yang diduga melanggar UU ITE dan UU Pokok Pers No 40 tahun 1999. Pemeriksaan yang dilakukan oleh Bagian Ditreskrimsus Polda Lampung terhadap para saksi dan pelapor tersebut telah berjalan sejak 6 Februari lalu, namun hingga saat ini terlapor belum ditahan.

Baca Juga :   Kapolres Tulang Bawang Barat Pimpin Upacara Bendera Di SMA Negeri 1 Tumijajar.

Koordinator AWPB Nurul Ikhwan menyayangkan belum adanya tindakan tegas yang dilakukan oleh kepolisian, khusunya Polda Lampung, padahal Abidin Ayub yang notabene ketua Apdesi Kabupaten Pringsewu melakukan pengancaman verbal kepada jurnalis dengan menghalangi tugas jurnalis dalam menulis berita.

Klik Gambar

“Penghasutan dan provokasi yang dilakukan oleh Abidin Ayub kepada para kepala pekon untuk mengajak perang wartawan melalui voice note,” kata Nurul Ikhwan, Sabtu (15/4).

Baca Juga :   Ditlantas Polda Lampung Asistensi Kampung Tertib Lalu Lintas Milik Satlantas Polres Mesuji Lampung

Tak hanya itu, dalam rekaman voice note tersebut, Abidin Ayub juga melakukan ujaran kebencian dengan lantang tanpa ada rasa takut dengan hukum dengan membawa-bawa instansi berseragam cokelat yang diduga melakukan “pembekingan” program perpustakaan digital.

“Kami berharap Polda Lampung menindaklanjuti dan menahan Ketua Apdesi Abidin Ayub demi supermasi hukum yang berkeadilan,” lanjut Nurul.

Diketahui, Abidin Ayub diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat 2 Subsider Pasal 45B Jo Pasal 29 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE Juncto Pasal 18 Ayat (1) UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :   Eksistensi Perahu Getek di Pringsewu

“Jadi tidak ada lagi alasan di undur-undur untuk melakukan proses hukum, sementara saat kami melapor, langsung di rekomendasi Kapolda Lampung Irjen Pol Ahmad Wiyagus untuk ditindaklanjuti. Namun, hingga saat ini tidak ada kejelasan,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Pasangan Qudrotul-Hankam Dominasi Hasil C1 Pilkada Tulang Bawang 2024

28 November 2024 - 13:40 WIB

Ela Siti Nuryamah Dan Suami Pilih Di TPS 01 Sidorejo Lamtim

27 November 2024 - 13:03 WIB

DPRD Kabupaten Tubaba Menggelar Rapat Paripurna

27 November 2024 - 07:11 WIB

Anggota DPRD Kabupaten Tubaba Melakukan Bimbingan Teknis

27 November 2024 - 07:05 WIB

Terjerat Hutang, Broker Bank BRI Purbolinggo Diduga Menipu Warga Tanjung Qencono

24 November 2024 - 15:47 WIB

Memasuki Masa Tenang Dalam Rangka Penertiban APK, Muspika, PPK, Panwascam Ajung Melaksanakan Apel.

24 November 2024 - 09:26 WIB

Trending di Berita Terkini