Menu

Mode Gelap

Selebriti · 27 Jun 2024 01:46 WIB ·

Anwari Aktivis Muda Curahkalong Kritik Kinerja PPK Bangsalsari Tuntut Perjelas Beberapa Point Terkait System’ Perengkutan Sekretariat Dan Kejelasan Ijazah Pantarlih TPS 10 Gambirono Yang Belum Melakukan Klarifikasi Ijazah


Anwari Aktivis Muda Curahkalong Kritik Kinerja PPK Bangsalsari Tuntut Perjelas Beberapa Point Terkait System’ Perengkutan Sekretariat Dan Kejelasan Ijazah Pantarlih TPS 10 Gambirono Yang Belum Melakukan Klarifikasi Ijazah Perbesar

Jember, Gemasamudra.com – Aktivis muda Curahkalong Ach Anwari menyerukan tanggapan ketidakpuasannya terhadap jawaban, ketua PPS Gambirono dalam video Jejak Sang Rajawali yang dianggapnya kurang sinkron dengan pertanyaan narasumber Bahrudin, serta kinerja PPK Bangsalsari yang dianggapnya payah. Hal ini Anwari ungkapkan pertama kali dalam komentarnya di Grup Facebook Curahkalong City Rabu, (26/6/2024) dengan akun Ach Anwari.

“Jika dilihat dari apa yg dikatakan oleh ketua PPK sampai saat ini masih belum ada kejelasan terkait sekretariatan PPS. Padahal kalau kita lihat dalam PKPU no 8 tahun 2022 sudah jelas pasal 68 ayat 1 terkait tentang pembentukan sekretariat PPS. Di mana dalam pasal tersebut maksimal 7 hari sejak dilakukan sumpah/dilantiknya PPS dalam pembentukan sekretariat PPS, dan pasal 75 ayat 1-4 tentang teknis perekrutan sekretariatan PPS. Waduh pas ya apa ini kok begitu ya PPK sekarang payah payah payah,” tulisnya.

Setelah menulis komentar Ach Anwari mencoba menghubungi awak media melalui Messenger untuk mengungkapkan tanggapan yang Anwari peroleh dari hasil pengamatannya.

Klik Gambar

“Karena ketika kami amati saat di konfirmasi pihak pelapor mempertanyakan barometer kelulusan pantarlih, dan itu gak di jawab sama PPS. Selain itu pelapor menyebutkan salah satu nama selain Siti Khotijah, apa faisol Buhori gitu yg terindikasi hanya lulusan Mts tapi diloloskan,” Tambahnya.

Baca Juga :   Pengumuman Bawaslu Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Kelurahan/Desa (PKD) Untuk Pemilihan Tahun 2024 di Kabupaten Pringsewu

Melihat antusias Ach Anwari selaku Aktivis muda asal Curahkalong tersebut akhirnya awak media mencoba berkomunikasi serta mengkonfirmasi Ach Anwari melalui WhatsApp Rabu, (26/6/2024) pukul 22.38 Wib.

Dalam konfirmasi tersebut ada beberapa point’ yang ditegaskan Anwari untuk diklarifikasi kembali.

1. Belum adanya jawaban jelas dari PPK terkait teknis perengkutan Sekretariat dalam klarifikasi PPK menjawab pertanyaan kepala desa.

2.belum adanya klarifikasi dari Faisol Buhori sebagaimana yang dipertanyakan Bahrudin dalam video Jejak Sang Rajawali.

3. Belum adanya jawaban Ketua PPS Gambirono Ahmad Riski tentang Barometer kelulusan Pantarlih sebagaimana yang ditanyakan Bahrudin sebagai pihak pelapor, sehingga Ach Anwari menganggap ada ketidaksinkronan antara pertanyaan pihak pelapor dengan ketua PPS.

Baca Juga :   Korwil MGG Jember Catur Teguh Wiyono Nilai Pilkada Di Wilayah Kecamatan Bangsalsari Kondusif Sesuai Harapan

4. Dengan tidak adanya klarifikasi terkait Ijazah Faisol Buhori, dan tidak ada penjelasan yang runtun dari ketua PPS Gambirono maka timbul pertanyaan perbandingan ijazah dalam system’ perengkutan Pantarlih dimana Anwari dan pihak pelapor masih menganggap Ijazah Faisol belum memenuhi syarat selama belum ada klarifikasi sehingga Anwari menganggap ada dugaan tendensi politik.

5. Anwari mempertanyakan miskomunikasi antara PPS dan kepala desa, sehingga kepala desa masih bertanya pada PPK, padahal menurut Anwari seharusnya penyelanggara mengacu pada PKPU no 8 tahun 2022 pasal 75.

“Berdasarkan video yg beredar saat konfirmasi antara mas Bahrudin (selaku pelapor). Siti Khotijah, PPS dan PKD, kami menyimak dengan sangat detail bahwa terjadi ketidaksinkronan antara pertanyaan dan jawaban. Poin yang pertama
Pertanyaan mas Bahrudin adalah barometer kelulusan dalam perekrutan pantarlih, Kedua selain Siti Khotijah yg di sebutkan mas Bahrudin adalah faishol Buhori, ini tidak di jelaskan status pendidikannya oleh PPS, sehingga persoalan ini tetap akan menjadi pertanyaan bagi pihak pembaca Budiman. Diantara pertanyaannya adalah jika betul betul dilakukan verifikasi berkas lebih baik mana antara ijazah paket C dibandingkan ijazah SMA, dan lebih baik mana antara ijazah SMA dibandingkan S1, dan seterusnya.
Pertanyaan selanjutnya kenapa ijazah MTS bisa diloloskan sedangkan yang SMA tidak diloloskan? Sedangkan dalam PKPU kan sudah jelas minimal pendidikan SMA sederajat. Dari kejadian kejadian diatas ini kayaknya terjadi tendensi politik,” Tegasnya.

Baca Juga :   Tinjau Jalan Rusak di Tanjung Bintang, Nanang Pastikan Akan Segera Diperbaiki

“Menyikapi pertanyaan pak kades gambirono terkait sekretariat PPS inikan seyogyanya beliau dilibatkan dalam perekrutan sekretariat PPS. Sedangkan faktanya kok gak tau. Lah ini ada apa kan begitu mas. karna kalau kita mengacu pada PKPU no 8 tahun 2022 pasal 75 kan sudah jelas. Ada apa sebenarnya dengan pihak penyelenggara pemilu saat sekarang,” Pungkasnya. (Korwil MGG)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 216 kali

Baca Lainnya

Baznas Tubaba Raih Akreditasi A dan Lampaui Target Pengumpulan Zakat 2024

2 April 2025 - 18:32 WIB

POM Luruskan Informasi, Pabrik Skincare Ratansha Tidak Ditutup

22 Maret 2025 - 23:07 WIB

Makna Hari Perempuan Sedunia Bagi Plt. Kadiskoperindag Pemkab Pringsewu

8 Maret 2025 - 18:39 WIB

Tak Terima Diberitakan jadi Supplier, Grib Jaya Bawa Massanya Datangi IWO Pringsewu

26 Februari 2025 - 22:44 WIB

IRT di Bandar Lampung Ditangkap Setelah Curi Emas 20 Gram

7 Februari 2025 - 18:57 WIB

Bambang-Rafieq Ditetapkan Jadi Wali dan Wakil Wali Kota Metro Hari Kamis

7 Januari 2025 - 14:04 WIB

Trending di Advertorial