Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2021 17:09 WIB ·

Angsuran Pinjaman Telat, Kendaraan Disita Pihak Multi Finance


Angsuran Pinjaman Telat, Kendaraan Disita Pihak Multi Finance Perbesar

WWW.GEMASAMUDRA.COM

Bandar Lampung (GS) – Arif Herlambang Warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung mengeluhkan adanya penarikan dan penyitaan kendaraan di tengah situasi pandemi COVID 19 oleh salah satu perusahaan multifinance yang berdomisili di Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).

Menurut Arif, hal itu bermula saat ia melakukan pinjaman di perusahaan multifinance bernama BIMA FINANCE, “awalnya saya melakukan pinjaman di leasing bima untuk sebuah sepeda motor Merk VEGA ZR dengan angsuran selama 16 bulan, sudah dibayarkan selama 10 bulan secara rutin, namun saat pandemi covid 19, saat situasi keuangan kurang baik saya melakukan tunggakan selama 5 bulan,”ujarnya.

Klik Gambar

Lanjut Arif, memasuki tunggakan ke-5 beberapa collector mendatangi rumahnya dan meminta datang kekantor BIMA FINANCE untuk membuat surat pernyataan, namun dalih buat pernyataan, nyatanya sesampainya di kantor Arif Justru mendapati perbuatan kurang menyenangkan dari pihak multifinance.

Baca Juga :   Prioritas Utama Dana Desa Tahun 2024 Tahap I Pekon Bandung Baru Barat Dipergunakan Pembangunan Jalan Usaha Tani

“Pihak leasing dan collector memaksa saya untuk memberikan kendaraannya atau membayar Rp. 285.000 sebanyak 6 angsuran, 1,7 juta untuk angsuran dan 1 jt untuk denda padahal saat itu angsuran yg ke 6 yang saat kejadian 13 April 2021 belum jatuh tempo, jatuh tempo angsuran ke 6 tgl 16 April 2021,” jelas Arif.

Arif menambahkan, saya pulang dengan tidak membawa sepeda motor, saat ini saya mau coba berkonsultasi dulu dengan pihak perlindungan konsumen atau yang membidangi, “tutup arif.

Baca Juga :   Indikasi Penyimpangan Kampung Astra Ksetra,Akan di Periksa Kejari Tuba

Hingga berita ini diterbitkan, Perusahaan Multifinance BIMA FINANCE dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung belum di konfirmasi terkait persoalan ini. (tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 118 kali

Baca Lainnya

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Rapat Kordinasi, SMSI Tingkatkan Profesionalisme Perusahaan Media

1 Mei 2026 - 17:21 WIB

Menuju Generasi Emas 2045, Babinsa Kodim 0429/Lamtim All Out Dampingi Distribusi MBG

30 April 2026 - 15:07 WIB

Distribusi SPPT PBB 2026 Dimulai, Warga Lampung Timur Kini Bisa Bayar Pajak Lebih Mudah

30 April 2026 - 14:46 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Bupati Lampung Timur Ajak Seluruh Elemen Berkolaborasi Aktif Di Media Sosial Kampaye Anti Norkoba

30 April 2026 - 14:32 WIB

Trending di Berita Terkini