Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 15 Apr 2021 17:09 WIB ·

Angsuran Pinjaman Telat, Kendaraan Disita Pihak Multi Finance


Angsuran Pinjaman Telat, Kendaraan Disita Pihak Multi Finance Perbesar

WWW.GEMASAMUDRA.COM

Bandar Lampung (GS) – Arif Herlambang Warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung mengeluhkan adanya penarikan dan penyitaan kendaraan di tengah situasi pandemi COVID 19 oleh salah satu perusahaan multifinance yang berdomisili di Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).

Menurut Arif, hal itu bermula saat ia melakukan pinjaman di perusahaan multifinance bernama BIMA FINANCE, “awalnya saya melakukan pinjaman di leasing bima untuk sebuah sepeda motor Merk VEGA ZR dengan angsuran selama 16 bulan, sudah dibayarkan selama 10 bulan secara rutin, namun saat pandemi covid 19, saat situasi keuangan kurang baik saya melakukan tunggakan selama 5 bulan,”ujarnya.

Klik Gambar

Lanjut Arif, memasuki tunggakan ke-5 beberapa collector mendatangi rumahnya dan meminta datang kekantor BIMA FINANCE untuk membuat surat pernyataan, namun dalih buat pernyataan, nyatanya sesampainya di kantor Arif Justru mendapati perbuatan kurang menyenangkan dari pihak multifinance.

Baca Juga :   Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

“Pihak leasing dan collector memaksa saya untuk memberikan kendaraannya atau membayar Rp. 285.000 sebanyak 6 angsuran, 1,7 juta untuk angsuran dan 1 jt untuk denda padahal saat itu angsuran yg ke 6 yang saat kejadian 13 April 2021 belum jatuh tempo, jatuh tempo angsuran ke 6 tgl 16 April 2021,” jelas Arif.

Arif menambahkan, saya pulang dengan tidak membawa sepeda motor, saat ini saya mau coba berkonsultasi dulu dengan pihak perlindungan konsumen atau yang membidangi, “tutup arif.

Baca Juga :   Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

Hingga berita ini diterbitkan, Perusahaan Multifinance BIMA FINANCE dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung belum di konfirmasi terkait persoalan ini. (tim)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 105 kali

Baca Lainnya

Tunjangan DPRD Pringsewu Jadi PR Berat, BPK Soroti Regulasi yang Belum Jelas

18 September 2025 - 07:02 WIB

Polsek Pugung Tangkap Tiga Pelaku Penipuan Bermodus COD Motor di Tanggamus, Satu Masih Buron

15 September 2025 - 13:31 WIB

Pringsewu Terancam Kehilangan Aset Rp25 Miliar: BPK Bongkar Kelemahan Pengelolaan Aset Daerah

15 September 2025 - 13:26 WIB

Dr.Rustam Effendi Sekda Lamtim Resmi Melantik 29 Pejabat Administrator

12 September 2025 - 22:01 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Tatalaksana Pencegahan TBC

12 September 2025 - 08:40 WIB

Jalin Silaturahmi SMSI Lamtim Disambut Baik Oleh Sekdakab Lamtim

9 September 2025 - 22:42 WIB

Trending di Berita Terkini