Bandar Lampung (GS) – Arif Herlambang Warga Kecamatan Labuhan Ratu Bandar Lampung mengeluhkan adanya penarikan dan penyitaan kendaraan di tengah situasi pandemi COVID 19 oleh salah satu perusahaan multifinance yang berdomisili di Bandar Lampung, Kamis (15/4/2021).
Menurut Arif, hal itu bermula saat ia melakukan pinjaman di perusahaan multifinance bernama BIMA FINANCE, “awalnya saya melakukan pinjaman di leasing bima untuk sebuah sepeda motor Merk VEGA ZR dengan angsuran selama 16 bulan, sudah dibayarkan selama 10 bulan secara rutin, namun saat pandemi covid 19, saat situasi keuangan kurang baik saya melakukan tunggakan selama 5 bulan,”ujarnya.
Lanjut Arif, memasuki tunggakan ke-5 beberapa collector mendatangi rumahnya dan meminta datang kekantor BIMA FINANCE untuk membuat surat pernyataan, namun dalih buat pernyataan, nyatanya sesampainya di kantor Arif Justru mendapati perbuatan kurang menyenangkan dari pihak multifinance.
“Pihak leasing dan collector memaksa saya untuk memberikan kendaraannya atau membayar Rp. 285.000 sebanyak 6 angsuran, 1,7 juta untuk angsuran dan 1 jt untuk denda padahal saat itu angsuran yg ke 6 yang saat kejadian 13 April 2021 belum jatuh tempo, jatuh tempo angsuran ke 6 tgl 16 April 2021,” jelas Arif.
Arif menambahkan, saya pulang dengan tidak membawa sepeda motor, saat ini saya mau coba berkonsultasi dulu dengan pihak perlindungan konsumen atau yang membidangi, “tutup arif.
Hingga berita ini diterbitkan, Perusahaan Multifinance BIMA FINANCE dan Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Lampung belum di konfirmasi terkait persoalan ini. (tim)