Menu

Mode Gelap

Berita Nasional · 19 Jul 2025 17:11 WIB ·

Anggaran DPMPTSP Pringsewu 2024 Disorot, L@pakk Pertanyakan Efektivitas Belanja Publik


0-3968x2976-0-0-{}-0-24# Perbesar

0-3968x2976-0-0-{}-0-24#

PRINGSEWU|  Rencana Umum Pengadaan (RUP) Tahun Anggaran 2024 milik Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu menuai sorotan dari masyarakat sipil. Sejumlah pos anggaran dinilai tidak mencerminkan efisiensi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.

Lembaga Pemantau Aset dan Keuangan Negara (L@pakk) Lampung menyampaikan kritik terhadap beberapa rincian pengadaan yang tercantum di situs resmi sirup.lkpp.go.id. Ketua L@pakk, Nova Hendra, mempertanyakan dasar kebijakan atas anggaran jasa konsultasi, sewa gedung, hingga cetak media promosi yang dinilai berpotensi tidak berdampak langsung pada masyarakat.

“Kami menyoroti anggaran jasa konsultasi pemetaan potensi investasi sebesar Rp100 juta hanya untuk dua kecamatan, yakni Pagelaran dan Ambarawa. Mengapa belanja sebesar itu harus dikeluarkan untuk hal yang bisa saja dilakukan secara internal?” kata Nova saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Klik Gambar

Selain itu, ia juga mempertanyakan belanja cetak banner, pamflet, blangko izin, dan map dinas yang mencapai Rp52,7 juta. Menurutnya, efektivitas belanja promosi semacam ini perlu diukur dengan jelas. “Apakah output-nya memang mampu mendorong peningkatan investasi ke daerah?” ujar dia.

Baca Juga :   Dugaan Korupsi DD Tahun 2024 di Pekon Gumuk Mas Sedang Ditelaah Kejari Pringsewu

Sorotan juga tertuju pada belanja sewa gedung. Nova mencatat ada dua pengeluaran sewa yang cukup besar, masing-masing Rp75 juta untuk kegiatan expo di Jakarta dan Rp33 juta untuk kegiatan bimbingan teknis. “Kita perlu tahu, apa hasil konkret dari kegiatan ini? Apa indikator keberhasilannya terhadap pelayanan publik maupun peningkatan investasi?” ujarnya.

Baca Juga :   Pantau Ketersediaan Bahan Pokok Selama Ramadan, Bupati Pringsewu Tinjau Pasar Banyumas

Tagihan listrik sebesar Rp181,3 juta per tahun untuk operasional gedung Mal Pelayanan Publik juga disebut sebagai hal yang patut dievaluasi. “Apakah sistem energi sudah efisien? Adakah kontrol terhadap penggunaan fasilitas selama jam operasional?” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas DPMPTSP Pringsewu, Handri Yusuf, menyampaikan klarifikasi resmi. Menurut Handri, seluruh kegiatan yang tercantum dalam RUP telah disusun berdasarkan kebutuhan dinas dalam memberikan pelayanan dan mendukung program strategis daerah.

Ia menjelaskan, belanja jasa pemeliharaan kendaraan dinas sebesar Rp127 juta diperuntukkan bagi tiga mobil operasional dan satu motor dinas. Belanja sewa gedung masing-masing ditujukan untuk pelaksanaan APKASI Otonomi Expo di Jakarta dan kegiatan forum konsultasi publik di daerah.

Baca Juga :   Bupati Pringsewu Sampaikan LKPJ Kepala Daerah 2024

Belanja bahan cetak senilai Rp52,7 juta, menurutnya, digunakan untuk mendukung pelayanan dan promosi penanaman modal. Sementara itu, biaya listrik Mal Pelayanan Publik yang mencapai Rp181 juta dialokasikan untuk kebutuhan energi selama satu tahun. Dinas juga mencatat belanja internet dan TV berlangganan sebesar Rp44,3 juta serta pembelian empat unit laptop senilai Rp56,5 juta.

“Untuk konsultasi pemetaan potensi investasi, hasilnya sudah berupa peta investasi yang dapat digunakan pelaku usaha dan masyarakat,” kata Handri. (*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 21 kali

Baca Lainnya

Gus Fawaid Hadiri Semarak Festival Kaki Gunung Watu Pecah 

19 Juli 2025 - 21:39 WIB

Off-Road Nasional di Jantung Kota Jember, di Era Gus Fawait Kini Bangkit Lagi!

19 Juli 2025 - 20:52 WIB

Sang Putra Lampung yang Menapaki Tangga Langit: Satu Jam Bersama Mayjen TNI Dr. Oktaheroe Ramzi

19 Juli 2025 - 19:13 WIB

Jumantoro Ketua APPI hadiri The Big Idea Forum CNN Indonesia 

19 Juli 2025 - 08:34 WIB

PMI Jember Tak Boleh Lakukan Kegiatan Donor Darah, Izin Operasional Habis, ini Bisa Ancam Banyak Pasien di Rumah Sakit

19 Juli 2025 - 08:19 WIB

Imigrasi Jambi Gelar Operasi Wira Waspada 2025, Awasi Ketat Keberadaan Orang Asing

18 Juli 2025 - 11:24 WIB

Trending di Berita Indonesia