Gemasamudra.com
PRINGSEWU – (GS) – Terkait hasil pemeriksaan inspektorat Pringsewu terhadap kasus kecurangan serta penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum Ketua Kube Jogja Jaya, Wanti dan juga TKSK Kecamatan Gadingrejo, Subowo.
Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Pringsewu, Andi Purwanto, mengatakan pemeriksaan sedang dalam proses, Senin (5/10/2020).
“Sejauh ini kami (Inspektorat,Red) sudah memanggil Wanti, Ketua Kube Jogja Jaya, dan juga Pendamping TKSK Gadingrejo Subowo,” ujar Andi didampingi Irban I Dwirman.
Lebih lanjut Dwirman mengatakan, terkait di berhentikannya Bowo sebagai pendamping sembako di Kecamatan Gadingrejo, tapi masih menjalankan tupoksinya di sana, Bowo berkilah bahwa dia mendapatkan surat pengangkatan kembali.
“Ada pengangkatan kembali pak kata Bowo, tapi pada saat kami minta surat tugasnya, sudah seminggu ini dia belum kembali menghadap saya, untuk memberikan yang katanya surat pengangkatan itu,” jelas Dwirman.
Selain itu, lanjut Dwirman, berdasarkan hasil turun ke lapangan ke beberapa pengurus Kube, ada semacam indikasi penggiringan KPM ke Kube Jogja Jaya yang melibatkan orang Dinsos juga.
“Jadi KPM dari Kube lain jika ingin pindah ke Kube Jogja Jaya tidak pakai persyaratan, tapi jika KPM dr Jogja Jaya pindah ke Kube lain pakai persyaratan. Dan ketika saya konfirmasi ke Bowo, dia mengakui memang ada persyaratanya. Lalu saya bilang kamu pakai juknis yang mana?,” bebernya.
Penulis : (Team)