Menu

Mode Gelap

Hukum & Kriminal · 25 Sep 2019 21:01 WIB ·

Agustinus Minta Polsek TBT Agar Penanganan Perkara Penganiayaan Dapat Berjalan Dengan Baik


Foto : F.Agustinus,SH.,MH.Cil Perbesar

Foto : F.Agustinus,SH.,MH.Cil

Tulang Bawang Barat Penasehat Hukum korban penganiyayaan pimpinan media cetak dan online tipikor kriminal investigasi “Yantoni” menyampaikan permintaan kepada pihak Polsek Tulang Bawang Tenggah agar penanganan perkara penganiayaan terhadap klayen nya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan prosedur hukum yang ada di indonesia, Hal ini disampaikan oleh Agustinus kepada Kanit Reskrim Polsek Tuba Tengah Ipda. Beni melalui telepon celuler.

“Saya sudah menyampaikan permintaan agar penanganan perkara penganiayaan terhadap klayen saya “Yantoni” dapat berjalan dengan baik sesuai prosedurnya, sekali lagi saya jelaskanSaya meminta kepada penyidik untuk melakukan gelar perkaranya di Polres Tulang Bawang jagan di polsek jelas agus tinus.

Klik Gambar

Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini berjalan lamban. Hingga saat ini, pelaku yakni sekretaris BPKAD kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung belum diperiksa dan belum ditetapkan menjadi tersangka. Kami meminta Polsek Tulang Bawang Tengah segera gelar perkara di polres jagan dipolsek karena ini dalam pengamatan saya untuk mengawasi penanganan kasus ini. Jika memang Polres Tulang Bawang tidak mampu menangani kasus ini karena melibatkan keluarga Pejabat di Tubabar, maka kami meminta Polda Lampung mengambil alih penanganan kasus ini,” tegas Agus tinus , Rabu (25/09/2019).

Baca Juga :   Bentuk Kepedulian Sosial, Kapolsek dan Bhabinkamtibmas Takziah Warga Rebang Tangkas

Agus tinus menambahkan, klayennya hingga saat ini masih dihantui perasaan takut dan trauma secara psikologis. “Korban merasa takut untuk berada di wilayah Tulang Bawang Barat,” ujarnya.

Agus tinus mengatakan, penyidik Polsek Tulang Bawang Tenggah diminta untuk melengkapi semua fakta hukum baik itu saksi, hasil visum maupun barang bukti lainnya, “Kasus ini tegas dia, akan berlanjut dan hukum harus ditegakkan. Apakah dia itu keluarga penguasa, atau pejabat, di hadapan hukum sama saja. Ujar Nya.

Baca Juga :   Grand Opening Impression 2024: Membangun Potensi Generasi Muda di Dunia Teknologi

Terpisah “Yantoni” meminta selaku korban penganiayaan berharap pelaku sesegera mungkin diperiksa jika semua fakta hukum terkumpul secara lengkap. “sehingga pelaku harus dihukum seberat mungkin sesuai hukum yang berlaku,” harap Nya.

Sumber : rls

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Nekat Layani Suntik dan Obat-obatan, Mahasiswa di Pringsewu Diduga Praktik Tanpa Izin

19 Mei 2026 - 18:58 WIB

WALHI Lampung : Dugaan Pelanggaran Lingkungan di Tambahrejo Tak Bisa Dibiarkan

2 Mei 2026 - 21:02 WIB

Saluran Irigasi Terkubur Lumpur, Aktivitas Tambang di Tambahrejo Disorot

30 April 2026 - 14:41 WIB

Sampah Jadi Energi, Lamtim Mulai Bangun TPST Berbasis Refuse Derived Fuel

24 April 2026 - 16:34 WIB

Penanaman Pohon Warnai HUT ke-27 Lampung Timur, Bupati Ela Tekankan Kelestarian Lingkungan

24 April 2026 - 16:16 WIB

Turnamen Domino ORADO Tuba Siapkan Hadiah Jutaan Rupiah

23 April 2026 - 16:59 WIB

Trending di Lampung