Menu

Mode Gelap

Lampung Timur · 24 Sep 2021 13:13 WIB ·

AF Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Ditahan Kejaksaan Tekait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018


AF Wakil Ketua DPRD Lampung Timur Resmi Ditahan Kejaksaan Tekait Dugaan Korupsi Dana Hibah 2018 Perbesar

Lampung Timur, gemasamudra – Usai menjalani pemeriksaan di ruang pidsus Kejari atas dugaan korupsi dana hibah, Akmal Fatoni Wakil Ketua DPRD Lampung Timur langsung naik mobil dan di giring ke rumah tahanan Kelas ll B Sukadana, Kamis ( 23/09/21).

Pantauan dilapangan, bahwa Wakil Ketua DPRD Akmal Fatoni tiba di Kejaksaan Lampung Timur, sekitar jam 9.10 Wib dan keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar jam 13.20 Wib lalu istirahat makan siang. Kemudian pemeriksaan dilanjutkan sekitar jam 14.00 Wib setelah Akmal Fatoni kembali ke kejaksaan untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah menjalani pemeriksaan kedua, Akmal Fatoni keluar dari ruangan Kasi Pidsus sekitar Pukul 15.20 Wib dan langsung digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan yang sudah terparkir di depan kantor Kejaksaan Negeri setempat.

Baca Juga :   Ketua DPRD Lamtim Ungkap Pembentukan Pansus Pengawasan Dana Covid-19 Perlu Dikaji Ulang

Ariana Juliastuty, SH,.MH selaku Kejari Lamtim, mengatakan setelah dilakukan pemanggilan ke tiga terhadap saksi atas nama Akhmal Fathoni ternyata para Jaksa penyidik menemukan alat bukti awal, bukti permulaan yang cukup atas dugaan penyalahgunaan anggaran dana hibah karang taruna pada tahun 2018.
“ Akmal Fatoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, sekarang kita tetapkan sebagai tersangka korupsi dana hibah Karang Taruna tahun 2018 dan sesuai hasil penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur. Akmal Fatoni diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah karang taruna, sekitar Rp 100 juta anggaran lebih dari dana hibah karang taruna yang seharusnya sebesar 250 juta rupiah pada tahun 2018,” kata Juliastuty.

Klik Gambar

Adapun kronologinya, Akmal Fathoni sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Lampung Timur, mengajukan proposal dana hibah kepada Pemkab Lamtim.

Baca Juga :   Polisi Terus Dalami Kasus Dugaan Perampokan BRI Link Di Lampung Timur

” Proposal Karang Taruna disetujui sebesar Rp.250 juta, yang dicairkan dengan dua tahap, tahap pertama dicairkan Rp. 125 juta dan tahap ke dua Rp.125 juta pada tahun 2018. Kita lakukan penahanan terhadap tersangka, karena dikhawatirkan dapat saja melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Sehingga dapat menyusahakan pihak kejaksaan untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (Rilis)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Rakor Penguatan Kawasan Hutan, Pemkab Lamtim Kebut Listrik Untuk Masyarakat Register

4 Agustus 2026 - 00:03 WIB

Surveillance LAM-KPRS, RSUD KH Ahmad Hanafiah Perkuat Budaya Mutu Dan Keselamatan Pasien

28 Juli 2026 - 10:47 WIB

Bupati Ela Focuskan Peningkatan Produksi Kakao Pada Pemasaran Modern Berorientasi Nilai Tambah

25 Juli 2026 - 00:20 WIB

Khadafi: Di Usia 25 Tahun, Demokrat Hadir Lewat Aksi Nyata Untuk Masyarakat

24 Juli 2026 - 14:27 WIB

Sinergi Nyata, Pemkab Lamtim Dan Kejari Serahkan Aset Daerah Dan Penetapan Perwalian Anak

22 Juli 2026 - 17:36 WIB

Bupati Ela Dan Petrokimia Gresik Serap Aspirasi Petani di Nampirejo, Pastikan Pupuk Tepat Sasaran

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Trending di Berita Terkini