Korwil Jatim: Holiyadi
Jatim, gemasamudra.com – Dugaan Ketidaktransparan Kontribusi PT Imasco kepada PAD Jember Mendapat sorotan seorang pengamat sosial dan Advokad Ade Darman, M.H. Hal ini disampaikan kepada awak media dalam pertemuan lanjutan membahas hasil FGD bertempat di Pendopo Jember, Sabtu (1/2/2025) pukul 13.00 Wib.
Dalam percakapan tersebut Ade Darman, M.H menjelaskan landasan pertimbangan hukum yang harusnya dipatuhi oleh perusahaan batu kapur atau pabrik semen terutama seperti yang terjadi di wilayah Puger tersebut.
“Sebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:
– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang NoSebagai landasan pertimbangan Hukum agar dapat dipahami dan dipatuhi oleh Perusahaan Tambang Batu kapur atau Pabrik Semen, hal ini disebabkan telah menjadi kewajiban dari amanah regulasi terutama melalui implementasi Corporate Social Responsibility (CSR), dan pijakan hukumnya antara lain adalah sebagai berikut:
– Undang-Undang No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
– Undang-Undang No 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pertanyaan paling mendasar dan substansial dari esensi CSR adalah Bagaimana kontribusi perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang IMASCO Jember. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur,antara lain:
– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan.
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang.
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik.
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
– Peraturan Pemerintah No 47 Tahun 2012 Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
– Peraturan Daerah baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota
Berkenaan dengan isu sosial, ekonomi dan dampak adanya operasi penambangan PT IMASCO, paling mendasar adalah keterbukaan dan kejelasan soal pendapatan, peningkatan besaran dan pemerataan distribusi CSR substansial dari esensi CSR perusahaan terhadap PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN, bagi masyarakat yang berada di sekitar Tambang batukapur atau di sekitar Pabrik semen. Hal ini sangat penting untuk diuraikan agar perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Jember, khususnya yang menjadi Isu sosial yang belum mampu memberikan manfaat atau Kontribusi secara optimal baik kepada Pemerintah Jember maupun kepada masyarakat atau warga di kecamatan Puger yang terdampak langsung dari Penambangan Batukapur tersebut.
Lebih lanjut menurut Bpk Ade, banyak hal yang menjadi perhatian pemkab, pemprov, maupun masyarakat sipil berkenaan dengan PT. IMASCO, misalnya soal:
– Pengelolaan Limbah yang berbasis lingkungan
– Program Kesehatan dan keselamatan masyarakat di sekitar tambang
– Program Pendidikan dan Beasiswa bagi masyarakat sekitar tambang atau pabrik
– Program kewirausahaan dan pemberdayaan masyarakat
– Program respons bencana dan bantuan kemanusiaan lainnya,” Tegasnya. (***)