Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Nov 2020 00:51 WIB ·

Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro?


Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro? Perbesar

METRO – (GS) – Koalisi Wartawan se-Lampung Mengadakan aksi damai didepan pengadilan Metro dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh pengacara inisial ASM terhadap salah satu wartawan online beritakharisma.com. Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, wartawan itu memberitakan terkait dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang berjudul “Orang Tua Berhutang Dengan Rentenir, Anak Jadi Korban Cabul Penagih Hutang, Ini Kronologisnya ?”

Mendengar berita itu, Kuasa hukum berinisial ASM dari Korban merasa keberatan dan mengajukan gugatan terhadap Wartawan di pengadilan kelas 1 B Kota Metro.

Klik Gambar

Gugatan itu diterima, Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada Pengadilan kelas 1 B Kota Metro untuk menolak gugatan tersebut.

Baca Juga :   Skandal KPU Tulang Bawang: Aksi Kontroversial yang Mengundang Sorotan, Apakah Langkah Tegas Akan Diambil?

Dalam orasinya, Edi Arsadad menyampaikan,”kami meminta kepada bapak-bapak agar tuntutan kami segera di penuhi, tolak gugatan saudara Alif Suherly Masyono karena si Alif ini sedang kita pertanyakan kepada Peradi, apakah pengacara ini kompeten,”ujar salah satu wartawan yang ikut dalam aksi tersebut

Yang membuat pengacara Alif Suherly melayangkan surat gugatan terhadap wartawan menulis berita Cliennya, diduga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah mereka damaikan sehingga pelaku saat ini bebas berkeliaran.

Baca Juga :   Komisi I DPRD Metro Desak Pemkot Berikan THR Kepada Tenaga Honorer

,”disini ada bapak-bapak polisi, undang-undang perlindungan anak tidak bisa diselesaikan walaupun pihak korban sudah berdamai, itu undang-undang Lex Spesialis,”lanjut Edi Arsadad

Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada penegak hukum khususnya Kota Metro agar melanjutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, jangan wartawan yang memberitakan justru dikriminalisasi.

,”anak yang sudah mendapatkan kekerasan kasus pencabulan tidak bisa di selesaikan, pengadilan harus melanjutkan kasusnya tapi kenapa kasus ini bisa di selesaikan, berhenti, malah kami yang memberitakan mau dikriminalisasi,”tegasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

Langkah Serius IWO : Usai Rakernas, Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

30 Oktober 2025 - 19:34 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Epidemiologi Malaria 1-2-5 Tingkat Kabupaten

30 Oktober 2025 - 16:49 WIB

Dinkes Pringsewu Gelar Workshop Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

30 Oktober 2025 - 16:30 WIB

Kuasa Hukum dari Law Firm Rudi&Partners, mendesak OJK untuk Ambil Langkah Tegas

30 Oktober 2025 - 09:51 WIB

Tubaba Art Festival #9 Segera Digelar, Ini Rangkaian Acaranya

29 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Korwil MGG Catur Teguh Wiyono Apresiasi Prestasi Areta Putri Azalia, Siswi SMPN 2 Jember Raih Medali Perak OSN Nasional

29 Oktober 2025 - 10:20 WIB

Trending di Daerah