Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 24 Nov 2020 00:51 WIB ·

Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro?


Ada Apa Puluhan Wartawan Sambangi Pengadilan Kelas 1B Kota Metro? Perbesar

METRO – (GS) – Koalisi Wartawan se-Lampung Mengadakan aksi damai didepan pengadilan Metro dengan adanya gugatan yang dilakukan oleh pengacara inisial ASM terhadap salah satu wartawan online beritakharisma.com. Senin (23/11/2020).

Sebelumnya, wartawan itu memberitakan terkait dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang berjudul “Orang Tua Berhutang Dengan Rentenir, Anak Jadi Korban Cabul Penagih Hutang, Ini Kronologisnya ?”

Mendengar berita itu, Kuasa hukum berinisial ASM dari Korban merasa keberatan dan mengajukan gugatan terhadap Wartawan di pengadilan kelas 1 B Kota Metro.

Klik Gambar

Gugatan itu diterima, Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada Pengadilan kelas 1 B Kota Metro untuk menolak gugatan tersebut.

Baca Juga :   Inilah Jawabannya Ada Apa Polsek Serengan Geruduk Koramil 03/Serengan

Dalam orasinya, Edi Arsadad menyampaikan,”kami meminta kepada bapak-bapak agar tuntutan kami segera di penuhi, tolak gugatan saudara Alif Suherly Masyono karena si Alif ini sedang kita pertanyakan kepada Peradi, apakah pengacara ini kompeten,”ujar salah satu wartawan yang ikut dalam aksi tersebut

Yang membuat pengacara Alif Suherly melayangkan surat gugatan terhadap wartawan menulis berita Cliennya, diduga kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur telah mereka damaikan sehingga pelaku saat ini bebas berkeliaran.

Baca Juga :   Diduga Usai Beritakan Kadis PUPTR, Oknum Pemborong Nekat Tonjok Wartawan

,”disini ada bapak-bapak polisi, undang-undang perlindungan anak tidak bisa diselesaikan walaupun pihak korban sudah berdamai, itu undang-undang Lex Spesialis,”lanjut Edi Arsadad

Koalisi Wartawan se-Lampung meminta kepada penegak hukum khususnya Kota Metro agar melanjutkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, jangan wartawan yang memberitakan justru dikriminalisasi.

,”anak yang sudah mendapatkan kekerasan kasus pencabulan tidak bisa di selesaikan, pengadilan harus melanjutkan kasusnya tapi kenapa kasus ini bisa di selesaikan, berhenti, malah kami yang memberitakan mau dikriminalisasi,”tegasnya. (Rls)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 9 kali

Baca Lainnya

Kasus Mayat Membusuk di Gumukmas Terkuak, Pelaku Ngaku Sakit Hati Sejak Masa Sekolah

10 Juni 2026 - 16:08 WIB

Panitia Pilkakon Lugusari Resmi Dilantik, Ketua BHP Tekankan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilihan

10 Juni 2026 - 12:07 WIB

BAZNAS Baru Dikukuh, Targetkan Tulang Bawang Sejahtera

9 Juni 2026 - 14:26 WIB

Muskab I SMSI Lamtim, Suara Lokal Dampak Nasional

8 Juni 2026 - 16:37 WIB

Dua Kepala Kampung Resmi Dilantik, Bupati Tekankan Kemandirian Desa

8 Juni 2026 - 13:03 WIB

Muskab Ke-1, Eko Wahyu Terpilih Secara Aklamasi Sebagai Ketua SMSI Lampung Timur 

8 Juni 2026 - 11:46 WIB

Trending di Berita Terkini