Korwil Jatim Holiyadi
Jember, Gemasamudra.com – Suasana serap aspirasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Rowo Indah Kecamatan Ajung, Jember, berlangsung panas. Warga menanyakan beberapa hal terkait kinerja aparat desa kepada BPD.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berfungsi sebagai “parlemen” di tingkat desa, yang bertugas menampung aspirasi masyarakat, mengawasi kinerja kepala desa, dan bersama-sama menyusun peraturan desa.
Sesuai definisi di atas wajar jika warga menanyakan tentang hal yang terkait kinerja kepala desa melalui BPD, sebagai wakil warga desa.
Seorang warga Desa Rowo Indah, Misbahul Munir, menanyakan 5 hal dalam forum serap aspirasi BPD Rowo Indah yang berlangsung di Balai Desa setempat, Senin (22/06/2026).
Misbah sapaan warga yang kritis terhadap kinerja desa, menanyakan, pertama pengelolaan tanah kas desa, kedua status tanah PAUD yang masih milik perorangan, ketiga dana operasional BPD, keempat BPD tidak menerima salinan SPJ APBDes, kelima penyaluran bantuan dilaksanakan di rumah kepala desa.

Dalam forum itu, Ketua BPD Rowo Indah, Faisol Alrozi, menjawab dengan singkat dan padat. Jawaban atas pertanyaan pertama, yang berhak menjawab adalah kades. Kedua, tanah yang digunakan sebagai PAUD sudah dihibahkan ke yayasan. Ketiga, tidak ada dana untuk operasional BPD. Keempat, SPJ APBDes
untuk Bupati Jember sedangkan BPD sudah dikirimkan LPJ. Dan kelima, penyaluran bantuan dari pemerintah tidak harus di kantor desa.
Suasana menjadi panas manakala warga lain, yang bukan ketua atau pengurus BPD ikut menjawab dengan nada suara keras. Forum tersebut dihadiri sekitar 50 an warga.
Sedangkan pengurus BPD yang duduk di depan hanya ketua dan wakil. Pengurus lain duduk terpisah. Diketahui bahwa jumlah BPD Rowo Indah berjumlah 9 orang.
Salah seorang anggota BPD Rowo Indah yang tidak mau disebutkan namanya menyampaikan kepada media ketidakhadiran kepala desa Rowo Indah Bapak Rudi Hartono SE dalam forum ini sangat disayangkan karena apa yang dipertanyakan oleh warganya yang menjawab seharusnya bapak kades bukan ketua BPD. Ungkapnya.
Sedangkan Misbahul Munir saat di wawancarai menyampaikan sangat kecewa karena ketidakhadiran kades.
Lebih lanjut Misbah menyampaikan bahwa BPD itu Mitra Kepala Desa jadi kalau ada forum seperti ini BPD tidak boleh mewakali kepala desa seperti yang disampaikan oleh Ketua BPD yang menyampaikan mewakili kades. Karena kedudukan BPD dan Kades setara tapi beda fungsi dan sudah diatur dalam UU No 6 tahun 2014 pasal 26 dan 55 serta Permendagri 82/2015 pasal 5,ungkap Misbah.
Terkait jawaban Ketua BPD Faisol Alrozi Misbah menyampaikan bahwa saya anggap jawaban normatif dan belum menjawab secara gamblang terkait apa yang saya tanyakan karena kades tidak hadir ke forum dan ini hanya pertanyaan ringan saja yang saya tanyakan dan masih banyak yang saya ingin tanyakan langsung ke kepala desa.
kami sebagai warga tetap berkirim surat ke BPD untuk menghadirkan kepala Desa dalam forum berikutnya , pungkasnya.(**)






