Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 3 Jul 2020 16:59 WIB ·

Coba Perkosa IRT, Warga Rumbia Ditangkap Polsek Gedung Aji


Coba Perkosa IRT, Warga Rumbia Ditangkap Polsek Gedung Aji Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – (GS) – Polsek Gedung Aji berhasil mengungkap pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan yang terjadi di wilayah hukumnya.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (01/07/2020), sekira pukul 16.00 WIB, di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku berinisial AY (29), berprofesi tani, warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ipda Arbiyanto, Jum’at (03/07/2020).

Klik Gambar

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Selasa (30/06/2020), sekira pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AY ini menumpang bermalam di rumah korban berinisial SI (22), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kampung Paduan Rajawali atas seijin suaminya berinisial BS (34), berprofesi tani, karena suami korban ini merupakan teman pelaku.

Baca Juga :   Ini Oknum Kepala Desa Ancam Bantai Wartawan

Hari Rabu (01/07/2020), sekira pukul 08.00 WIB, pelaku berpamitan pulang dengan suami korban, ternyata pelaku ini tidak langsung pulang tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Setelah dipastikan suami korban sudah tidak ada di rumah lagi, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang dapur. Disana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau yang diletakkan di samping korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Baca Juga :   Debitur Leasing MNC Merasa Kecewa Atas Laporan Dugaan Penggelapan Kendaraan

Lanjutnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celananya, tetapi korban menolak dan disaat yang bersamaan suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah baju pelaku, pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji.

Baca Juga :   Terdakwa Qomaru Zaman Dituntut Denda Subsider Penjara

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti (BB) berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah sajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna abu-abu.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan.

Penulis : Edi Supriadi

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Kapolsek Sukadana Bersama Anggota Polsek Kunjungi Kedai Resto Shini

3 Juni 2025 - 18:27 WIB

Pemprov Lampung Launching Program Unggulan Desa Maju Hasil Terbaik Dan Cepat

3 Juni 2025 - 12:59 WIB

Pelaksanaan Verifikasi Berkas Bacalon Perangkat Desa Petung oleh Muspika Bangsalsari.

3 Juni 2025 - 12:19 WIB

Semangat Ibadah Bersama Tak Pernah Luntur Hingga Program TMMD Usai

3 Juni 2025 - 11:18 WIB

Rehab Jalan Letda Ahmad Rasyid Diharapkan Masyarakat Desa Pasar Sukadana

3 Juni 2025 - 11:11 WIB

AKP Suhartanto S.H M. Kapolsek Sumbersari Memperingati Ulang tahun Yang Ke 50 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak yatim

3 Juni 2025 - 06:51 WIB

Trending di Daerah