Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 6 Mei 2020 14:07 WIB ·

Abaikan Arahan Presiden dan Juknis Kemendesa, Pembangunan Infrastruktur Pekon Bulurejo Tidak Padat Karya Tunai (Diborongkan)


Abaikan Arahan Presiden dan Juknis Kemendesa, Pembangunan Infrastruktur Pekon Bulurejo Tidak Padat Karya Tunai (Diborongkan) Perbesar

PRINGSEWU (GS) – Di tengah pandemi Covid-19, berdasarkan arahan Presiden Jokowi, untuk percepatan program Padat Karya Tunai (PKT) dengan menambahkan harian orang kerja (HOK) sebesar 30 persen, dan sesuai dengan Permendes nomor 11 tahun 2019 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2020 harus fokus pada PKT dan untuk pembiayaan Covid-19.

Demikian dilakukan dengan tujuan penciptaan lapangan pekerjaan dan mengurangi pengangguran. Namun hal ini tidak diterapkan di Pekon Bulurejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, pada pembangunan drainase di termin pertama tahun 2020. Drainase sepanjang 416 meter ini dibangun di RT 6 RW 3 Jalan Gang Ahmad Dasuki dengan nominal anggaran Rp162.076.000.

Baca Juga :   Upacara Bendera, Bukti Nyata Kodim 0735/Surakarta Tingkatkan Rasa Cinta Tanah Air Pada Prajuritnya

Ini jelas tidak mengindahkan instruksi Presiden dan juknis dari Kementrian Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal secara padat karya tunai, yang mana seharusnya upah harus dibayarkan secara harian atau mingguan, namun berbanding terbalik dengan kenyataannya di lapangan.  Pun juga saat penggalian tanahnya menggunakan alat berat berupa excavator, bukan dikerjakan secara manual.

Klik Gambar

Upah untuk tukang dibayar secara borongan yaitu  sebesar 150 ribu per 5 meter. Hal ini diungkapkan oleh Sukamto,  salah satu tenaga kerja (tukang) kepada gemasamudera.com, Rabu (6/5/2020).

“Ini borongan Mas, 150 ribu per lima meter persegi, kami sudah kerja 12 hari disini, untuk penggalian memang pakai excavator,” ungkap Sukamto.

Baca Juga :   Kuasa Hukum Al Amin Kraying Mengapesiasi Upaya Hakim Mediator Mendamaikan Antara Kedua Belah Pihak

Saat di konfirmasi, Pj Kakon Bulurejo, Budi Santoso mengatakan, mengetahui soal besaran upah HOK dibayar dengan sistem borongan, namun soal besarannya berapa tidak begitu mengetahui dengan jelas karena semua dikelola Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).

“Iya tahu kalau diborongkan, Kalau itu tanya sama TPK nya, saya juga ngga tau isi RAB nya,” ujar Budi saat dikonfirmasi di kantor pekonnya, Rabu (6/5/2020).

Tempat yang sama, Bendahara Pekon Bulurejo, Yuri Iswanto juga membenarkan bahwa pekerjaan tersebut memakai alat berat dan memberikan upah secara borongan.

Baca Juga :   SDS Bahari Al-Islam Kembali Raih Juara di Festival Tunas Bahasa Ibu

“Kalau upah kita borongin, tapi soal besarannya,  TPK yang tau. Sekarang gini, kalau masalah ini, PKT kadang di sini harian tukang 100 lebih, di standar harga cuma 95 ribu,” kilahnya.

Namun, saat dimintai nomor handphone TPK,  perangkat pekon malah  saling lempar  sana-sini seolah-olah menutupi keberadaan TPK dan bahkan tidak mau memberikan nomor hape TPK. Hal ini diungkapkan oleh Bendahara dan Sekretaris pekon setempat.

“TPK nya itu sibuk ke sawah, terus kalau yang kerja istirahat, TPK nya ke sawah,” pungkasnya.

Penulis : Team

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

DPRD Lamtim 27 Tahun: Kolaborasi Tanpa Hilangkan Fungsi Kontrol

18 Agustus 2026 - 18:21 WIB

HUT RI ke-81 Di Batanghari, Bupati Ela Ajak Warga Jaga Kebersamaan Lewat Pesta Rakyat

18 Agustus 2026 - 00:04 WIB

HUT RI Ke-81, Indonesia Berdaulat Adil Makmur, Bupati Lamtim : Isi Kemerdekaan Dengan Kerja Nyata

17 Agustus 2026 - 20:33 WIB

HUT RI ke-81, Bupati Ela : Fokus Percepatan Pembangunan Sesuai RPJM

17 Agustus 2026 - 20:18 WIB

237 Warga Binaan Rutan Sukadana Terima Remisi Dan 3 Orang Bebas, Wabup Azwar Hadi: Jangan Ulangi Kesalahan

17 Agustus 2026 - 20:07 WIB

Wakil Wali Kota Metro Pimpin Tabur Bunga, Teguhkan Semangat Perjuangan dan Pengabdian

17 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Trending di Berita Indonesia