Lampung Timur – (GS) – Ketua DPRD Lampung Timur Ali Johan Arifin mengundang awak media dalam konferensi pers membahas isu pembentukan pansus dalam rangka pengawasan dana Covid-19 oleh anggota DPRD, Rabu(15/4/2020).
Ali dalam sambutannya mengatakan, dalam rapat DPRD sebelumnya memang ada usulan untuk pembentukan pansus pengawasan dana Covid-19, akan tetapi, ia selaku ketua DPRD Lamtim masih butuh waktu guna mengkaji ulang.
“Namun saya belum bisa memutuskan, beri saya waktu untuk mengkaji ulang rencana pembentukan pansus tersebut. Akan tetapi, saya rasa pembentukan pansus ini belum perlu dilakukan, karena didalam Gugus Tugas itu sudah ada Bupati, Polri,TNI dan PWI. Biarkan mereka bekerja sesuai aturan yang sudah ditentukan,” ujarnya.
Ali juga menambahkan, apabila DPRD Lamtim ingin mengetahui sudah sejauh mana penanganan Covid 19 di Kabupaten Lamtim, maka komisi IV bisa memanggil Dinas Kesehatan.
“Lalu jika DPRD ingin mengetahui sejauh mana penggunaan Dana Desa untuk Covid 19, maka Komisi I bisa memanggil Dinas PMD dan seterusnya. Bilamana nanti ada penyimpangan baru kita bentuk pansus,” jelasnya.
Masih menurut Ali, sebenarnya sah-sah saja jika pansus dibentuk. Akan tetapi perlu dikaji terlebih dahulu.
“Perlu dikaji dulu apakah pembentukan pansus ini diperlukan, nanti akan saya ajukan ke Kemendagri, jika sekiranya Mendagri setuju dan dirasa perlu kita akan bentuk pansus,” terangnya.
Selain itu, Ali juga berharap agar setiap instansi,semua lapisan masyarakat, media, dan LSM untuk bersama-sama bahu membahu dalam menciptakan kondisi aman, damai.
“Juga membuat berita yang sejuk yang tidak menimbulkan kegaduhan serta kepanikan masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : M.Jaelani
Editor : Redaktur Pelaksana