Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Apr 2020 04:56 WIB ·

Budi Yulizar Menerangkan Atas Yang Terjadi Terhadap MSH


Foto : Budi Yulizar,SH  Perbesar

Foto : Budi Yulizar,SH

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang bawang berinisial( MSH) membantah keras atas dugaan penipuan terhadap ( FW), yang diterbitkan oleh beberapa  media cyber tentang pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya,bahwa MSH diduga melakukan penipuan terhadap FW.

Budi Yulizar,SH dan Rekan, di tunjuk MSH sebagai kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum atas di rugikannya MSH  atas tuduhan dugaan tersebut.

Klik Gambar

Budi Yulizar,SH  menuturkan, bahwa pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya atas tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai pejabat Publik,( MSH) merasakan di rugikan secara material dan immaterial atas apa yang telah dituduhkan (FW) dan Penasehat Hukumnya kepada (MSH), yang kemudian ramai dipublikasikan di media cyber.

Baca Juga :   Ini Pesan Ketua PC NU Lampura Buat Pazri Romi Bacaleg Provinsi Lampung Dapil 5

Dengan dasar Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya(MSH), bahwasanya yang dituduhan (FW) atas perihal penipuan tersebut adalah tidak benar dan kami menganggap klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum. Justru Klien kami mengalami kerugian material dan immaterial atas mencuatnya permasalahan ini ke publik. Oleh sebab itu, kami memberikan (jangka) waktu selama tiga hari terhadap (FW) dan Penasehat Hukumnya untuk menyelesaikan perselisihan ini.”ungkap Budi saat di hubungi Via Telvon celular oleh Awak Media,  Selasa (07/04/2020) .

Baca Juga :   Riswan Mura Ajak Kepala Kampung DWT Tanam Pisang Cavendis

Selain itu budi menyayangkan atas di terbitkannya ppemberitaan terhadap kliennya yang menurutnya tanpa adanya klarifikasi dari pihak MSH..

“Apalagi saat berita ini pertama kali diterbitkan hingga ramainya pemberitaan, tidak ada satupun media yang mengkonfirmasi ke Klien kami.”Ucap Budi

Budi juga menegaskan bahwa dirinya telah menjawab somasi dari LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS.

Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan oleh LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020. 1.1.bahwa informasi dari klien kami,sekira November 2019
(FW).menawarkan pinjaman uang ( dana talangan ) untuk keperluan oprasional Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.kepada klien kami (MSH). 2.1. Bahwa dana yang dimaksud sebesar 1,4 Miliar menurut (FW) merupakan dana pinjaman dari Bank Syariah di bandar lampung, dan dana sebesar 1,4  miliar yang dipinjam di bank tersebut, klien kami
hanya menerima uang sebesar Rp 600 jt dari ( FW). Demikianlah klarifikasi  ini kami sampaikan
”Pungkasnya.(Edi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Sudah 10 tahun beroperasi tambak udang way bangik diduga tidak mengantongi izin resmi

29 Juni 2025 - 10:46 WIB

Tewas nya anak perempuan berusia 10 tahun di bedeng PT tebu 

27 Juni 2025 - 08:04 WIB

Dilaporkan, Warga Bongkar Penyimpangan Dana Desa 2024 Pekon Gumuk Mas di Kejari Pringsewu

26 Juni 2025 - 22:29 WIB

DPC GRANAT TULANG BAWANG GELAR AKSI BAGIKAN STIKER ANTINARKOBA DI TERMINAL MENGGALA

26 Juni 2025 - 20:24 WIB

PCNU Way Kanan Cetak Kader Militan Melalui PD-PKPNU

26 Juni 2025 - 13:21 WIB

Heboh! BTPN Syariah Pringsewu Akui Lunas, Tapi Tunggakan Masih Muncul di Aplikasi

24 Juni 2025 - 21:49 WIB

Trending di Berita Terkini