Menu

Mode Gelap

Lampung · 8 Apr 2020 04:56 WIB ·

Budi Yulizar Menerangkan Atas Yang Terjadi Terhadap MSH


Foto : Budi Yulizar,SH  Perbesar

Foto : Budi Yulizar,SH

Gemasamudra.com

Tulang Bawang – Salah satu unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang bawang berinisial( MSH) membantah keras atas dugaan penipuan terhadap ( FW), yang diterbitkan oleh beberapa  media cyber tentang pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya,bahwa MSH diduga melakukan penipuan terhadap FW.

Budi Yulizar,SH dan Rekan, di tunjuk MSH sebagai kuasa hukumnya untuk melakukan upaya hukum atas di rugikannya MSH  atas tuduhan dugaan tersebut.

Klik Gambar

Budi Yulizar,SH  menuturkan, bahwa pernyataan (FW) dan Penasehat Hukumnya atas tuduhan penipuan terhadap klienya adalah tidak benar dan tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Sebagai pejabat Publik,( MSH) merasakan di rugikan secara material dan immaterial atas apa yang telah dituduhkan (FW) dan Penasehat Hukumnya kepada (MSH), yang kemudian ramai dipublikasikan di media cyber.

Baca Juga :   Dr. H. Fauzi Unggul Jauh dalam Survey Pilkada Pringsewu 2024

Dengan dasar Klien kami telah memberikan catatan kronologis kejadian dan material hukum atas apa yang dituduhkan terhadap dirinya(MSH), bahwasanya yang dituduhan (FW) atas perihal penipuan tersebut adalah tidak benar dan kami menganggap klien kami tidak memiliki kontruksi tindakan melawan hukum. Justru Klien kami mengalami kerugian material dan immaterial atas mencuatnya permasalahan ini ke publik. Oleh sebab itu, kami memberikan (jangka) waktu selama tiga hari terhadap (FW) dan Penasehat Hukumnya untuk menyelesaikan perselisihan ini.”ungkap Budi saat di hubungi Via Telvon celular oleh Awak Media,  Selasa (07/04/2020) .

Baca Juga :   Pemuda investasi strategis Tubaba

Selain itu budi menyayangkan atas di terbitkannya ppemberitaan terhadap kliennya yang menurutnya tanpa adanya klarifikasi dari pihak MSH..

“Apalagi saat berita ini pertama kali diterbitkan hingga ramainya pemberitaan, tidak ada satupun media yang mengkonfirmasi ke Klien kami.”Ucap Budi

Budi juga menegaskan bahwa dirinya telah menjawab somasi dari LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS.

Kami juga sudah menjawab somasi dan informasi yang dikirimkan oleh LAW FIRM HERMAWAN & PATNERS dengan surat tanggapan somasi nomor : 08/KHBY/LPG/IV/2020. 1.1.bahwa informasi dari klien kami,sekira November 2019
(FW).menawarkan pinjaman uang ( dana talangan ) untuk keperluan oprasional Kantor DPRD Kabupaten Tulang Bawang.kepada klien kami (MSH). 2.1. Bahwa dana yang dimaksud sebesar 1,4 Miliar menurut (FW) merupakan dana pinjaman dari Bank Syariah di bandar lampung, dan dana sebesar 1,4  miliar yang dipinjam di bank tersebut, klien kami
hanya menerima uang sebesar Rp 600 jt dari ( FW). Demikianlah klarifikasi  ini kami sampaikan
”Pungkasnya.(Edi)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

ORADO Tulang Bawang Gelar Rekrutmen Menuju Kejuaraan Nasional

2 Maret 2026 - 23:04 WIB

IWO Bentuk Tim Sosial Kontrol Soal Menu MBG di Keluhkan Warga Tubaba

28 Februari 2026 - 13:58 WIB

Bungkamnya Sang Bupati: Teka-teki “Klangenan Art Studio” dan Nasib Fotografer Lokal Pringsewu

28 Februari 2026 - 09:49 WIB

Ratusan Juta untuk Media, Tapi Siapa yang Nikmati? Diskominfo Pringsewu Bungkam

27 Februari 2026 - 21:57 WIB

Bukan ‘Studi Tiru’ Tapi ‘Studi Tipu’: Sekretaris DPMP Pringsewu Dituntut 3 Tahun Penjara Atas Korupsi Bimtek

27 Februari 2026 - 08:46 WIB

Dugaan Benturan Kepentingan: Studio Foto Milik Bupati Pringsewu Garap Proyek Ijazah, Fotografer Lokal Terpinggirkan

26 Februari 2026 - 20:37 WIB

Trending di Berita Media Global