Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 22 Mar 2020 20:44 WIB ·

Bawa Senpi Ilegal ke Wilayah Tuba, Petani Tubaba Diringkus Polisi


Bawa Senpi Ilegal ke Wilayah Tuba, Petani Tubaba Diringkus Polisi Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Polsek Banjar Agung bersama Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana yang tanpa hak membawa dan memiliki senjata api (senpi) ilegal.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Minggu (22/03/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di belakang rumah warga yang ada di Kampung Catur Karya Buana Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba.

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial DP (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Mulya Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar Kompol Rahmin.

Klik Gambar

Rahmin menjelaskan, petani yang membawa dan memiliki senpi ilegal ini diringkus bermula saat saksi Kardi (60), warga Kampung Catur Karya Buana Jaya sedang melaksanakan ronda malam di Kampungnya dan melihat seorang laki-laki yang tidak dikenal sedang berjalan kaki sambil memegang sebuah benda yang mirip senpi.

Terduga Pelaku Yang Diringkus

Saksi lalu menghubungi rekan-rekan lainnya yang saat itu juga sedang melaksanakan ronda malam, lalu menghubungi petugas kami yang saat itu sedang melaksanakan patroli bersama Tekab 308 Polres. Mendapatkan informasi tersebut petugas langsung berangkat menuju ke tempat kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :   54 Pelaku UKM di Lamteng Dapat Surat Izin Usaha Gratis

“Saa tiba di TKP, petugas bersama dengan warga langsung melakukan pengejaran terhadap petani yang membawa dan memiliki senpi ilegal, tidak butuh waktu lama akhirnya petani ini berhasil diringkus saat sedang berada di belakang rumah warga dan dari tangannya turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu pucuk senpi ilegal rakitan jenis revolver, silinder 4 lubang warna silver, bergagang kayu warna hitam, tiga butir amunisi aktif kaliber 5,56 mm dan tas pinggang warna hitam,” ungkap Rahmin.

Baca Juga :   Minimalisir Musibah Kebakaran Babinsa Kelurahan Kemlayan Beri Meteri Penggunaan APAR

Petani tersebut saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senjata api ilegal. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

Pelantikan DPD KNPI Pringsewu Sisakan “Bom Waktu”, Intervensi dan Ancaman Boikot Bayangi Soliditas

30 Agustus 2025 - 23:27 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah Bentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Tangani Persoalan Lahan

30 Agustus 2025 - 22:09 WIB

PPK dan PPTK Terus Melakukan Pengawasan Pembangunan Gedung Kantor Bersama Pemkab Tubaba

30 Agustus 2025 - 13:00 WIB

Ketua DPD Pekat IB Kota Metro Apresiasi Kinerja Kejaksaan Kota Metro.Berantas Korupsi Di Kota Metro Jangan Tebang Pilih

30 Agustus 2025 - 09:37 WIB

ARB, Nusron, dan Bamsoet Tidak Diajak Ke Istana Bertemu Presiden, Isu Munaslub Kian Memanas

28 Agustus 2025 - 16:44 WIB

PLN Dibanjiri Utang, Dirut Darmawan Disebut Bakal Dicopot Prabowo

28 Agustus 2025 - 14:57 WIB

Trending di Berita Indonesia