Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Mar 2020 20:29 WIB ·

Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung, Sujadi Beri Arahan ke OPD


Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung,  Sujadi Beri Arahan ke OPD Perbesar

PRINGSEWU – (GS) – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung, Bupati Pringsewu Sejadi gerak cepat melakukan rapat terbatas dengan unsur Uspika dan Uspida, Senin (16/3/2020) sore di ruang rapat Sekda.
Seperti yang diketahui surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor 440/1022/06/2020 berisikan sembilan himbauan untuk disampaikan ke masyarakat Lampung.
Isi himbauan yang pertama yaitu menyampaikan himbauan ke masyarakat untuk tetap melakukan hidup bersih dan sehat (germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh terjaga.
Kedua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°c, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Ketiga, untuk mencegah tindak antisipatif penyebaran Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan agar Bupati segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing lingkup kerja.
Keempat, untuk meminimalisir penyebaran covid 19 di Provinsi Lampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan dirumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD serta dilakukan evaluasi Pejabat Tinggi Pratama/ kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual terhitung 17-30 Maret 2020.
Kelima, pelaksanaan kegiatan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan dirumah peserta didik masing-masing terhitung 17-30 Maret 2020.
Keenam, seluruh pengajar / guru / instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar online.
Ketujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/ kelurahan/pekon dengan melibatkan Forkompinda kabupaten/kota, Dinkes kabupaten/kota, rumah sakit kabupaten/kota, dan pengelolaan fasilitas pelayanan publik yang ada di masing-masing wilayah. Bila dipandang perlu, membentuk what’sapp grup untuk membuat pelaporan 1×24 jam.
Kedelapan, agar Bupati melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan uraam masyarakat dengan warga yang terjangkau.
Kesembilan, melaporkan terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspcet corona kepada Gubernur Lampung melalui Kadinkes Provinsi Lampung selaku ketua gugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08127415087.
Sementara itu, Bupati Pringsewu usai melakukan rapat terbatas mengatakan Kabupaten Pringsewu akan mengikuti sesuai instruksi edaran Gubernur Lampung.
“Kita laksanakan semua edaran Gubernur. Akan tetapi, untuk yang bersifat pelayanan akan terus buka. Kemudian untuk murid yang sedang ujian harus tetap sekolah,” tandasnya.
Penulis : (Mon)
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

PTPN 1 Regional 5 Kebun Glantangan Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan UMKM

18 Agustus 2025 - 11:20 WIB

dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Semangat PTPN 1 Regional 5 Kebun Belawan Meriahkan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 08:14 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan, Temui Pekerja Migran Indonesia di Ansan, Korea Selatan

12 Agustus 2025 - 18:37 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

Trending di Berita Terkini