Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 16 Mar 2020 20:29 WIB ·

Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung, Sujadi Beri Arahan ke OPD


Tanggapi Surat Edaran Gubernur Lampung,  Sujadi Beri Arahan ke OPD Perbesar

PRINGSEWU – (GS) – Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Lampung tentang antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi infeksi Covid 19 di Provinsi Lampung, Bupati Pringsewu Sejadi gerak cepat melakukan rapat terbatas dengan unsur Uspika dan Uspida, Senin (16/3/2020) sore di ruang rapat Sekda.
Seperti yang diketahui surat edaran Gubernur Lampung dengan nomor 440/1022/06/2020 berisikan sembilan himbauan untuk disampaikan ke masyarakat Lampung.
Isi himbauan yang pertama yaitu menyampaikan himbauan ke masyarakat untuk tetap melakukan hidup bersih dan sehat (germas) serta tetap menjaga stamina agar daya tahan tubuh terjaga.
Kedua, memberikan informasi kepada masyarakat untuk memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan terdekat jika mengalami gejala demam lebih dari 38°c, batuk, pilek, sakit tenggorokan dan sesak nafas, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Ketiga, untuk mencegah tindak antisipatif penyebaran Covid 19 di lingkungan kerja masing-masing, diinstruksikan agar Bupati segera melakukan pembentukan gugus tugas penanganan Covid 19 di masing-masing lingkup kerja.
Keempat, untuk meminimalisir penyebaran covid 19 di Provinsi Lampung, seluruh ASN dapat melaksanakan tugas-tugas pekerjaan kantor/kedinasan dirumah masing-masing (bukan libur) dengan tetap memperhatikan pelayanan publik dan tidak mengurangi kinerja masing-masing OPD serta dilakukan evaluasi Pejabat Tinggi Pratama/ kepala OPD masing-masing dengan menerapkan daftar hadir manual terhitung 17-30 Maret 2020.
Kelima, pelaksanaan kegiatan mengajar pada semua jenjang dan jenis pendidikan di Provinsi Lampung dilakukan dirumah peserta didik masing-masing terhitung 17-30 Maret 2020.
Keenam, seluruh pengajar / guru / instruktur agar menyiapkan materi pembelajaran dan melaksanakan proses belajar mengajar online.
Ketujuh, melakukan koordinasi internal secara intensif sampai dengan tingkat desa/ kelurahan/pekon dengan melibatkan Forkompinda kabupaten/kota, Dinkes kabupaten/kota, rumah sakit kabupaten/kota, dan pengelolaan fasilitas pelayanan publik yang ada di masing-masing wilayah. Bila dipandang perlu, membentuk what’sapp grup untuk membuat pelaporan 1×24 jam.
Kedelapan, agar Bupati melakukan pengawasan terhadap ketersediaan pangan untuk terjaminnya pasokan pangan uraam masyarakat dengan warga yang terjangkau.
Kesembilan, melaporkan terkait progres penanganan kesiapsiagaan di masing-masing kabupaten kota dan segera melaporkan jika ditemukan kasus suspcet corona kepada Gubernur Lampung melalui Kadinkes Provinsi Lampung selaku ketua gugus tugas penanganan Covid 19 di Provinsi Lampung melalui nomor WhatsApp 08127415087.
Sementara itu, Bupati Pringsewu usai melakukan rapat terbatas mengatakan Kabupaten Pringsewu akan mengikuti sesuai instruksi edaran Gubernur Lampung.
“Kita laksanakan semua edaran Gubernur. Akan tetapi, untuk yang bersifat pelayanan akan terus buka. Kemudian untuk murid yang sedang ujian harus tetap sekolah,” tandasnya.
Penulis : (Mon)
Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

Baca Lainnya

Hotel FortunaGrande Menyelenggarakan Event Fun Run 2024

31 Desember 2024 - 16:44 WIB

Diduga ada Mark-Up Anggaran Perayaan Natal Bersama 2024

31 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung