Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 15 Mar 2020 10:14 WIB ·

Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis


Polisi Ringkus Bandar Narkoba di Kampung Bugis Perbesar

Gemasamudra.com

Tulang Bawang (GS) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus terduga pelaku tindak pidana peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK yang diwakili oleh Kasat Narkorba AKP Boby Yulfia, SH, MH mengatakan, terduga pelaku diringkus hari Jum’at (13/03/2020), sekira pukul 06.30 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

Baca Juga :   Riswan Mura Targetkan Pisang Cavendish Merubah Perekonomian Masyarakat Tuba

“Adapun identitas terduga pelaku berinisial SU als AI (40), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba,” ujar AKP Boby, Minggu (15/03/2020).

Klik Gambar

Terduga Bandar Narkoba ini diringkus berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah di Kampung Bugis, Kelurahan Menggala Kota sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya dan setelah dipastikan terduga Bandar Narkoba sedang berada di rumahnya, langsung dilakukan penggerbekan dan penggeledahan.

Baca Juga :   LSM Siger Sai Lampung Gandeng Masyarakat dan Pemkab Lampung Timur Lakukan Reboisasi di Kecamatan Sekampung Udik

“Di rumah tersebut, selain berhasil meringkus seorang terduga Bandar Narkoba juga turut diamankan barang bukti (BB) berupa 7 bungkus plastik klip berisi Narkoba jenis sabu dengan berat bruto 1,88 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, uang tunai sebanyak Rp. 215 Ribu, tiga buah kotak warna hitam, satu buah sendok sabu dan handphone (HP) merk Mito warna hitam,” ungkap AKP Boby.

Baca Juga :   Eko Desriyanto Terpilih Menjadi Presiden TDA ke 8 Periode 2023-2026

Saat ini terduga Bandar Narkoba tersebut masih dilakukan pemeriksaan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

11 Ekor Kambing Kurban untuk Masyarakat di Lima Kabupaten disalurkan Oleh PTPN I Regional 5

6 Juni 2025 - 11:22 WIB

Wali Kota Pangkas Anggaran Seremonial, Pembangunan Infrastruktur Jadi Prioritas di Metro

5 Juni 2025 - 16:27 WIB

Mantan Polisi Dilaporkan ke Polres Jember atas Dugaan Penipuan Investasi Travel.

5 Juni 2025 - 12:53 WIB

Menerima Pengaduan Masyarakat Desa Curahkalong Bangsalsari, Dinsos Jember Lakukan Asesment

4 Juni 2025 - 18:01 WIB

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Perangkat Desa Manggisan Oleh Bapak Kades Holili Berjalan Hikmat.

4 Juni 2025 - 17:42 WIB

Aniaya Anak Dibawah Umur, 2 Pria Ditangkap Polisi

4 Juni 2025 - 12:19 WIB

Trending di Berita Terkini