Menu

Mode Gelap

Berita Terkini ยท 1 Mar 2020 11:22 WIB ยท

Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi


Gasak Honda Beat di Tuba, Warga Mesuji Diringkus Polisi Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) bersama Polsek Rawa Jitu Selatan berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, tindak pidana curanmor tersebut terjadi hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di rumah korban.

“Adapun identitas korban Sutanto als Kending (40), berprofesi tani, warga Kampung Hargo Rejo, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tuba. Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat, BE 4878 TT, warna biru putih, yang ditaksir seharga Rp. 15 Juta,” ujar AKP Sandy, Minggu (01/03/2020).

Klik Gambar

Kejadian bermula hari Minggu (12/01/2020), sekira pukul 01.00 WIB, korban selesai menggunakan sepeda motor miliknya dan di masukkan ke dalam rumah di bagian dapur, korban lalu beristirahat. Sekira pukul 05.00 WIB korban bangun dan hendak ke kamar mandi, korban lalu melihat sepeda motor miliknya sudah raib beserta handphone (HP) nokia yang di letakkan di atas meja.

BB yang berhasil diamankan dari pelaku

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar rumahnya tetapi tidak berhasil ditemukan, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan.

Baca Juga :   Irigasi P3A Dibangun, Masyarakat Sumber Rejo Berharap Aliran Air Lancar

Berbekal laporan tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, hari Jum’at (28/02/2020), sekira pukul 15.00 WIB, pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di rumahnya.

“Pelaku tersebut berinisial BI als GK (43), berprofesi tani, warga SP4, Kampung Panggung Jaya, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji dan dari rumah pelaku turut diamankan barang bukti (BB) sepeda motor milik korban,” ungkap AKP Sandy.

Baca Juga :   Bupati Mesuji Lantik Empat Pejabat Tinggi Pratama

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 4 kali

Baca Lainnya

PSHT Ranting Mayang Cabang Jember menggelar aksi bakti sosial berupa swadaya

17 April 2025 - 16:55 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Kasi Kurikulum Dan Penilaian Dinas Kabupaten Jember Berikan Motivasi Terhadap Lembaga SDN Di Bangsalsari Lewat Pantun Uniknya

16 April 2025 - 01:54 WIB

Dinas PUPR Tubaba Mulai Kerjakan Dua Kegiatan proyek Ruas Jalan Penghubung Exit Tol Anggaran Tahun 2025

14 April 2025 - 20:39 WIB

DPD Ormas Bidik Provinsi Lampung Gelar Rapat Tahunan ๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡๐Ÿ‘‡

13 April 2025 - 19:16 WIB

Trending di Berita Indonesia