Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2020 10:56 WIB ·

Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa sajam (senjata tajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut diringkus hari Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Pemkab Tulang Bawang Sangat Mensuport Kegiatan TMMD ke-105 Tahun 2019

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tuba.

Baca Juga :   Batal Menikah, Remaja di Jember ditemukan Gantung diri

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :   Mantan napi korupsi jadi tenaga ahli DPD ajoi lampung pertanyakan integritas pemkab tanggamus

Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tuba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

SMSI Lampung Tegaskan HPN 2027 Bukan Milik Satu Organisasi Pers

7 Juli 2026 - 11:57 WIB

Trending di Bandar Lampung