Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 23 Feb 2020 10:56 WIB ·

Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Bawa Barang Terlarang, Pria Asal Tubaba Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

Tulang Bawang (GS) – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang (Tuba) berhasil meringkus seorang pelaku yang tanpa hak telah membawa sajam (senjata tajam) ke Lapo Tuak.

Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pelaku tersebut diringkus hari Sabtu (22/02/2020), sekira pukul 14.00 WIB, di warung Lapo Tuak yang berada di Kampung Tiuh Toho, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tuba.

Baca Juga :   Warga Keluhkan Aroma Busuk Limbah Industri Klanting Robbani Snack

“Adapun identitas pelaku tersebut berinisial FE (28), berprofesi tani, warga Tiyuh/Kampung Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba),” ujar AKP Sandy, Minggu (23/02/2020).

Klik Gambar

Lanjutnya, pelaku ini berhasil diringkus oleh petugas saat sedang melaksanakan patroli rutin pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) di wilayah hukum Polres Tuba.

Baca Juga :   Geram Ditanya Transparansi Anggaran, Kepsek SMAN 1 Pardasuka Diduga Aniaya Guru BK

Saat melintas di depan sebuah warung lapo tuak, petugas kami melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan sebilah sajam jenis pisau garpu bergagang kayu warna cream dan sarung warna cream yang diselipkan di pinggang sebelah kanan pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, petugasnya juga berhasil menemukan perangkat kunci letter T di kantong celana pelaku. Kunci letter T tersebut biasanya digunakan oleh para pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor) dalam melakukan aksi kejahatan.

Baca Juga :   Ketua dan Rombongan Tim 3 Berkunjung di Stand Tulang Bawang

Selanjutnya pelaku berikut BB (barang bukti) dibawa ke Mapolres Tuba. Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam yang bukan profesinya. Dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Hotel FortunaGrande Menyelenggarakan Event Fun Run 2024

31 Desember 2024 - 16:44 WIB

Diduga ada Mark-Up Anggaran Perayaan Natal Bersama 2024

31 Desember 2024 - 12:32 WIB

Pantau Pelayanan Kesehatan, Komisi IV Pringsewu Sidak ke Rumah Sakit

23 Desember 2024 - 21:14 WIB

Pemkab Pringsewu Gelar Bazar UMKM 2O24

23 Desember 2024 - 11:51 WIB

Anna Morinda, Figur Ibu Inspiratif Kota Metro di Momentum Hari Ibu

22 Desember 2024 - 10:07 WIB

Tulangbawang Raih WTP 10 Kali Berturut-Turut

21 Desember 2024 - 14:42 WIB

Trending di Bandar Lampung