Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 22 Jun 2018 02:56 WIB ·

Advokat ARH & Associates Melaporkan Joni Fadli alias Acong Ke Polda Lampung


Advokat ARH & Associates Melaporkan Joni Fadli alias Acong Ke Polda Lampung Perbesar

Gemasamudra.com – Daerah Lampung

Bandar Lampung | Ridho Ficardo akhirnya melaporkan Joni Fadli alias Acong ke Polda Lampung, atas dugaan pelanggaran UU ITE ke Polda Lampung, Kamis (21/6/18), pukul 12.30 WIB.

Diwakili tiga pengacara Kantor Advokat ARH & Associates, laporan diproses AKP Oskar Eka Putra dengan Surat Tanda Terima Penerimaan Lapor STTPL/917/VI/2018/SPKT.

Klik Gambar
M. Ridho Ficardo menandatangani penyerahan kuasa hukum kepada tiga pengacara, Rabu (20/6/18), pukul 23.00 WIB. Ketiganya Sumarsih, SH.MH, Wiliyus Prayietno, SH.MH, Bambang Handoko, SH, MH.

Wiliyus dan kawan-kawan mengajukan tiga pasal, yakni Pasal 28 atau pasal lainnya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, Pasal 310 KUHP, dan 311 KUHP Fitnah dan Pencemaran Nama Baik.

Baca Juga :   Pemkab Pringsewu Gelar Forum Konsultasi Publik Penyusunan RKPD 2026

Ketiga pengacara tersebut disiapkan Alzier Dianis Thabranie, mantan ketua Golkar Lampung yang mencalonkan diri jadi anggota DPD RI. Dia mengaku “gemes” dengan permainan isu Sinta jelang Pilgub Lampung.

Laporan tersebut berkaitan dugaan penyebaran berita pengakuan seorang wanita bernama Sinta Melyati. Pasalnya, berita itu telah merugikan dan mencemarkan nama baik Ridho Ficardo.

Baca Juga :   Rakerwil IWO ke-1 Digelar, Gubernur Pesan Pers Bersinergi dengan Pemprov

Saat dikonfirmasi terkait hal ini, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Sulistyaningsih mengaku belum mengetahuinya. “Kita belum tahu. Tapi, kalau sudah lapor pasti akan ditindaklanjuti. Kita tunggu saja,” ujarnya.

“Dengan berat hati, sepertinya, Pak Gubernur menandatangani kuasanya. Sejak awal, Bapak Ridho sebetulnya tidak ingin membuat gaduh situasi politik di Lampung,” ujar Wiliyus kepada Awak Media, Kamis pagi (21/6/18).
[Rls/Tim]

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Dituding Abaikan Tanggung Jawab, PT Bintang Trans Diperkarakan Korban Kecelakaan

7 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Aroma Korupsi Dana Desa Tercium! Kejari dan Inspektorat Siap Bedah Laporan Gumukmas

7 Agustus 2025 - 17:29 WIB

Kunjungi Dewan Pers, Jadi Momentum Persiapan IWO Menjadi Konstituen

7 Agustus 2025 - 16:02 WIB

“GPN Bongkar Arogansi Dinas Pendidikan : Kasus Lama Dianggap Tak Penting!

6 Agustus 2025 - 23:57 WIB

Trending di Bandar Lampung