Menu

Mode Gelap

Bandar Lampung · 12 Feb 2020 20:46 WIB ·

PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016


PT Bukit Asam Terapkan Manajemen Anti Suap ISO 37001: 2016 Perbesar

Bandar Lampung – (GS) – Sebagai wujud komitmen dalam menjalankan Good Corporate Governance (GCG) dan membangun Environment Social Governance Management System, PT Bukit Asam Tbk menerapkan standar internasional Anti-Bribery Management System atau Manajemen Anti Suap ISO 37001:2016. Penerapan ISO 37001:2016 ini ditandai dengan penandatanganan Komitmen Bersama Pembangunan ISO 37001:2016 oleh jajaran Direksi Bukit Asam di Tanjung Enim, Selasa (11/2/2020).

Penerapan ISO 37001:2016 merupakan langkah Bukit Asam dalam meningkatkan kepercayaan stakeholders dan memberikan nilai tambah perusahaan. Melalui penerapan Manajemen Anti Suap ini, Bukit Asam akan semakin dapat meningkatkan penerapan nilai-nilai budaya perusahaan dan semakin mendorong keterbukaan informasi perusahaan untuk publik. Tentu dengan diterapkan ISO 37001:2016 ini, Bukit Asam mencegah adanya KKN dalam lingkup perusahaan.

Baca Juga :   Tak Punya Payung Hukum, Tarif Retribusi Way Bekhak di Buat Semaunya

“Penerapan ini juga agar kita dapat mengendalikan dan melakukan tindakan pencegahan KKN, karena sebagai perusahaan publik kita benar-benar harus bersih dan terbuka,” ujar Direktur Utama Bukit Asam Arviyan Arifin.

Klik Gambar

Selain ISO 37001:2016, Bukit Asam juga mengikuti berbagai aturan dalam penerapan anti suap, antara lain Instruksi Presiden nomor 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran Menteri BUMN nomor SE-2/MBU/07/2019 tentang Pengelolaan BUMN Yang Bersih Melalui Implementasi Pencegahan KKN dan Penanganan Benturan Kepentingan Serta Penguatan Pengawasan Intern, serta Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Baca Juga :   Akibat Berbuat Cabul Terhadap Wanita Sedang Mandi,Pelaku di-Laporkan Ke-Polisi

Melalui penerapan ISO 37001:2016 ini, Arviyan Arifin berharap seluruh jajaran manajemen dan karyawan Bukit Asam dapat membudayakan komitmen No bribery, No kickback, No gift, No luxurious hospitality.

“Sebelumnya, Bukit Asam juga telah mengimplementasikan Whistle Blowing System, mewajibkan Pelaporan LHKPN, serta melakukan asesmen GCG oleh pihak independen untuk mencegah anti suap, menjaga kepercayaan stakeholders dan melaksanakan prinsip keterbukaan kepada publik,” paparnya.

Baca Juga :   LAPAS JEMBER GELAR RAZIA BERTAJUK PEMASYARAKATAN BERSIH BERSIH GANDENG TNI/POLRI SIKAT HALINAR

Lanjutnya lagi, dengan adanya penerapan Manajemen Anti Suap ini, diharapkan Bukit Asam dapat menjadi benchmark bagi seluruh perusahaan nasional sebagai perusahaan pertambangan yang telah sukses mengimplementasikan ISO 37001:2016.

“Tak hanya itu, melalui penerapan ini, juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta mendorong transformasi perusahaan menuju perusahaan yang sesuai dengan Good Corporate Governance,” pungkasnya.

Penulis : Sandy

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 8 kali

Baca Lainnya

Bupati Ela Tinjau Calon Lokasi Kampung Nelayan Merah Putih Di Muara Gading Mas, Dorong Akses Wisata Dan Ekonomi Pesisir

10 Juli 2026 - 17:10 WIB

Ketua IWO Pringsewu Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis: Ancaman Tak Boleh Bungkam Pers

9 Juli 2026 - 21:39 WIB

Perkuat Sinergitas, Bupati Ela Ngopi Bareng Bersama SMSI Dan IWO Dukung Program Pemkab Lampung Timur

9 Juli 2026 - 10:35 WIB

Usai Berdialog, Bupati Ela Tekankan Pentingnya Pendataan Petani Tembakau Sebagai Dasar Penyusunan Program Dan Bantuan Pemerintah

8 Juli 2026 - 23:57 WIB

HPN 2027, Sekdaprov Lampung Siap Berdialog Dengan SMSI Provinsi Lampung

8 Juli 2026 - 17:36 WIB

Gepak Desak KPU Pringsewu Buka Rincian Dana Hibah

8 Juli 2026 - 16:51 WIB

Trending di Berita Terkini