Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 2 Feb 2020 12:55 WIB ·

Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan di Ponpes


Polisi Tangkap Oknum Guru Ngaji Pelaku Pemerkosaan di Ponpes Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Sungguh bejat apa yang telah dilakukan oleh terduga pelaku berinisial WI (44), warga Kampung Pasiran Jaya, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang.

Oknum guru ngaji tersebut telah tega menodai dua orang anak didiknya di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Dente Teladas.

“Aksi bejat terduga pelaku ini, terbongkar setelah dua orang korban berinisial YI (14) dan NH (12) melaporkan kejadian yang mereka alami ke Mapolsek Dente Teladas, Sabtu (01/02/2020) siang,” ujar Kapolsek Dente Teladas AKP Rohmadi, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Minggu (02/02/2020).

Klik Gambar

Aksi bejat sang oknum guru ngaji ini terjadi sekira bulan Oktober 2018, yang mana saat itu korban YI korban sedang memasak di dapur Ponpes, tiba-tiba terduga pelaku datang mengancam korban dan menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya. Setelah berada di dalam kamar pelaku langsung memperkosa korban.

Baca Juga :   Kepala Kampung Catur Karya Buana Jaya Menyalurkan BLT Hak Warga Setempat Thun 2021.

Aksi bejat terduga pelaku ini berlangsung tiga hari sekali dalam kurung waktu selama 8 bulan, selain korban YI ternyata terduga pelaku juga melakukan pemerkosaan terhadap korban NH sebanyak 3 kali, dengan cara korban diancam dan disundut dengan api obat nyamuk apabila korban menolak ajakan terduga pelaku.

Kapolsek menerangkan, berbekal laporan tersebut, petugasnya langsung bergerak cepat dan hari itu juga Sabtu malam, tepatnya sekira pukul 22.00 WIB, terduga pelaku berhasil diringkus saat sedang berada di Ponpes.

Baca Juga :   Monev tahap Terakhir Pemerintah Kecamatan Jombang Jember telah Selesai

Terduga pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan terancam pidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

PUPUK BERSUBSIDI DISANDERA! Surat Gapoktan Dewi Sri Diduga Jadi Alat Tekanan, Petani dan Kios Desa Jombang Terancam Jadi Korban

29 Desember 2025 - 12:17 WIB

BRI BO Metro Salurkan 2.000 Paket Sembako Untuk Yayasan Roudhatul Falah Sukadana Ilir

27 Desember 2025 - 19:24 WIB

Rehabilitasi Balai Tiyuh Karta Sari Dengan Dana Desa 2025 Perkuat Fasilitas Publik

27 Desember 2025 - 12:26 WIB

Kabar Gembira, Warga Lampung Timur Tak Ribet Lagi Bayar Pajak Kendaraan

27 Desember 2025 - 08:10 WIB

BRI BO Metro Salurkan CSR 1.000 Paket Sembako Kepada Yayasan Rumah Kreatif Al Farizi di Desa Tanjung Kesuma

26 Desember 2025 - 17:17 WIB

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Trending di Bandar Lampung