Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jan 2020 11:24 WIB ·

Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku pencurian berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpaksa berurusan dengan apara penegak hukum.

“Kedua terduga pelaku ini diringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Menggala,” ujar Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jum’at (31/01/2020).

Baca Juga :   Stunting di Tubaba Menduduki peringkat ke-9 Dari 15 Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung

Kapolres menerangkan, mereka ini diduga kuat telah mencuri dua buah aki mobil fuso milik Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), hari Sabtu (25/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di lapak singkong yang berada di Kelurahan Menggala Selatan. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Baca Juga :   Kerap Beraksi di Tuba, Bandar Narkoba Asal Mesuji Diringkus Polisi

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Dari tangan para terduga pelaku ini berhasil diamankan barbuk (barang bukti) berupa ua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Gelaran  Carnaval Pelajar dan Pemberdayaan UMKM Berjalan Tertib dan Lancar di Wilayah Kecamatan Sukorambi 

21 Agustus 2025 - 09:58 WIB

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

Di saat Momen HUT RI Ke-80 Manajemen PTPN 1 Regional 5 Kebun Tembakau selalu Berbagi Bersama Veteran

20 Agustus 2025 - 13:41 WIB

Kampung Jadul Jember Penuhi Rindu Masa Lalu Menggelar Fashion Show Jadul di desa Keting.

19 Agustus 2025 - 07:02 WIB

PTPN 1 Regional 5 Kebun Glantangan Semarakkan HUT RI ke-80 dengan Jalan Sehat dan UMKM

18 Agustus 2025 - 11:20 WIB

dengan Rangkaian Kegiatan Penuh Semangat PTPN 1 Regional 5 Kebun Belawan Meriahkan HUT RI ke-80

18 Agustus 2025 - 08:14 WIB

Trending di Daerah