Menu

Mode Gelap

Berita Terkini · 31 Jan 2020 11:24 WIB ·

Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba


Dua Pencuri di Menggala Diringkus Tekab 308 Polres Tuba Perbesar

 Gemasamudra.com 

Tulang Bawang (GS) – Dua terduga pelaku pencurian berinisial WN (17), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) dan KI (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Candra Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) terpaksa berurusan dengan apara penegak hukum.

“Kedua terduga pelaku ini diringkus oleh Tekab 308 Polres Tuba hari Kamis (30/01/2020), sekira pukul 20.00 WIB, saat sedang berada di wilayah Menggala,” ujar Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Jum’at (31/01/2020).

Baca Juga :   Pesta Sabu, Dua Warga Menggala Diringkus Polisi

Kapolres menerangkan, mereka ini diduga kuat telah mencuri dua buah aki mobil fuso milik Darsip (30), berprofesi wiraswasta, warga Dusun Wonorejo, Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah (lamteng), hari Sabtu (25/01/2020), sekira pukul 03.00 WIB, di lapak singkong yang berada di Kelurahan Menggala Selatan. Akibatnya korban mengalami kerugian yang ditaksir sekira Rp. 3 Juta.

Klik Gambar

Kejadian bermula saat korban yang merupakan sopir mobil fuso pengangkut singkong dari PT.BSSW memuat singkong di lapak yang berada di Kelurahan Menggala Selatan, karena muatan singkong belum penuh korban memutuskan untuk menginap di lapak dan beristirahat di dalam kantor.

Baca Juga :   Panwascam Rambipuji Mengadakan Bimtek 261 PTPS di Gedung Aula Serbaguna

Paginya saat korban terbangun dan ingin menghidupkan mesin mobil, tetapi mesin tidak bisa hidupkan sehingga korban turun dan melihat ke tempat aki. Disana ternyata aki mobil sudah hilang, lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolres Tulang Bawang.

Dari tangan para terduga pelaku ini berhasil diamankan barbuk (barang bukti) berupa ua buah aki mobil berwarna hijau merk amaron dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para terduga pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Optimalisasi Serapan Gabah dan Beras Sepanjang Tahun 2025 Mei Mencapai 134.000 Ton Menurut KA Bulog Jember Ade Saputra

24 Mei 2025 - 17:24 WIB

Diserbu 2000 Pendaftar dari Seluruh Indonesia, IDEA Genjot Ekspansi Cabang dengan Gandeng Harris Suites Puri Mansion

23 Mei 2025 - 21:13 WIB

Program Poskestren di Pondok Pesantren Riyadhotul Ulum Diresmikan Oleh Bupati Lamtim

23 Mei 2025 - 20:44 WIB

Tekab 308 POLRES Metro Temukan Mobil yang Hilang di Steam, Pelaku Masih DPO

23 Mei 2025 - 17:44 WIB

Penemuan Mayat Pinggir Jalan Kondisi Mulut Berbusa Menggemparkan warga Sumbersari

23 Mei 2025 - 11:42 WIB

Bupati,Wakil Bupati Dan Pengurus DPC GRANAT Lamtim Bebas Narkoba

22 Mei 2025 - 20:37 WIB

Trending di Berita Terkini