Menu

Mode Gelap

Lampung · 26 Jan 2020 10:36 WIB ·

Ini Penjelasan Kepala Sekolah Terkait Penarikan di Sekolahnya


Ini Penjelasan Kepala Sekolah Terkait Penarikan di Sekolahnya Perbesar

Lampung timur(GS) –  SDN 2 Pugung Raharjo terletak di bawah naungan  Korwil Sekamapung Udik Pak Gatot Dan K3S Wayan Hartawan, Sekolah ini tidak seperti SDN yang lain
pasalnya, saat di temui wartawan media ini di Kantor SDN 2 Pugung Raharjo, Masturoh Spd, selaku Kepala Sekolah menjelas bahwa Sekolahnya memang benar mengadakan penarikan sebesar Rp. 50.000 per siswa, “memang benar adanya penarikan tersebut,dan juga ada beberapasiswa yang tidak bayar, namun semua itu hasil rapat musyawarah dengan Komite, tujuannya untuk membuat pagar, “ucapnya.

Namun ironisnya alasan masturoh membuat pagar karena Sekolahan itu sering di pakai anak-anak untuk berbuat mesum.

Masih di katakan Masturoh, “say mendapatkan uang yg terkumpul dari wali murid sejumlah Rp 6,300,000, itu lalu kamu bangunkan pagar, akan tetapi setelah pagar selesai saya total habis biayanya Rp,12,000,000, sisanya itu saya yang nambah, “ungkapnya.

Klik Gambar

Bukan kah sudah di jelas di dalam Permendikbud no 75 th 2016, dalam  bentuk apapun Sekolahan di larang untuk mengadakan tarikan kepada Siswa atau Wali Murid.

Baca Juga :   Berikut Penjelasan Kapolres Tulang Bawang Terkait Video Penangkapan di Pasar Unit 2

Di tambah lagi PERPRES NOMOR 87 TAHUN 2016, yang mana Pihak Sekolah di larang lakukan Pungli,

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH – SEKOLAH
1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstrakulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak di kembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Baca Juga :   Kantor LPSE Didatangi Sejumlah Kontraktor

Penulis: Muntiri

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Di Duga Tindakan Arogan oknum Penagih Utang BTPN Syariah

19 April 2025 - 18:19 WIB

Realisasi DD Tiyuh Pulung Kencana Tubaba Tahap satu Anggaran Tahun 2025 Selesai Dikerjakan

19 April 2025 - 15:19 WIB

Bupati Ela Hadiri Halal Bihalal Ulama-Umaro di Ponpes Assya’raniyah

18 April 2025 - 19:27 WIB

Potong Kerbau, Ribuan Pendukung Qodham Gelar Doa Bersama

17 April 2025 - 11:53 WIB

Mantan Bupati Lamtim Akhirnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Pagar Rumdis

17 April 2025 - 10:28 WIB

Keruk APBD Ratusan Juta, Toilet yang Dibangun oleh Disporapar Pringsewu Mangkrak

17 April 2025 - 09:27 WIB

Trending di Berita Indonesia