Menu

Mode Gelap

Lampung · 11 Jan 2020 22:50 WIB ·

Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum


Lecehkan Profesi wartawan, Puluhan Wartawan Lampung Timur Akan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

Lampung Timur -(GS)- Berawal dari pemberitaan di salah satu media online tentang sikap arogan oknum kepala sekolah yang di shere di group Facebook suara informasi Lampung Timur pada Kamis, 09 Januari 2020 lalu.

Puluhan Wartawan baik dari media Cetak, Elektronik dan Online yang ada di Lampung Timur akan menempuh jalur hukum sesuai undang-undang yang berlaku.

Baca Juga :   Memperingati Hut Ri Ke 73 Thn Hj.Winarti SE,MH,.Pimpin Langsung Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih

Hal itu, buntut dari komentar ujaran kebencian yang dilontarkan pengguna akun FB, “AR VA dan Ganyong Lanangane Jagad “dikolom status facebook Group suara informasi Lampung timur.

Klik Gambar

Dalam cuitannya, pemilik akun FB AR VA mengatakan “Musuh sekolah, penyakit pendidikan, penggerogot dana sekolahan, penjahat sekolah intinya wartawan/jurnalist #sampah pendidikan, di sambung juga oleh warganet atas nama Ganyong Lanangane Jagat yang berkomentar “perampok yang sebenarnya ialah wartawan”.

Baca Juga :   KBPP Polri Lampung Tegak Lurus Mendukung Ganjar Pranowo Karena Sesama Anak Polisi, Siap Amankan Amanah Rapimnas

Menanggapi hal tersebut, Fauzi salah satu wartawan dari media Online mengatakan, pihaknya bersama rekan- rekan Wartawan akan membentuk tim dan akan melaporkan pengguna akun tersebut ke Polres Lampung Timur.

“Saat ini, sedang menyiapkan Sreenshot dan bukti-bukti percakapan serta komentar, AR VA dan Ganyong Lanangane Jagat,”jelasnya.

Kami berharap masalah ini dapat segera ditindaklanjuti dan pelakunya diproses sesuai hukum yang belaku, Karena yang dilakukannya sudah melukai wartawan se-Indonesia, khususnya yang bertugas di Kabupaten Lampung timur,”tandasnya.

Baca Juga :   Zaiful Bokhari Resmi di-Lantik Oleh Gubernur Provinsi Lampung Sebagai Bupati Lampung Timur

Perlu diketahui, dalam masyarakat keberadaan insan pers sangat dibutuhkan sebagai kontrol Sosial. Pers juga bekerja di lindungi UU 40 tahun 1999.

Penulis: M Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 2 kali

Baca Lainnya

Propam Polda Lampung Hentikan Laporan, Pelapor Minta Penjelasan Terbuka

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Laporan Dihentikan Propam Polda Lampung, Pelapor Soroti Minimnya Penjelasan

22 Desember 2025 - 08:56 WIB

Bupati Lampung Timur Resmi Melantik 18 Pejabat Administrator Dan Pengawas

17 Desember 2025 - 13:47 WIB

Program Gerakan Lampung Menanam, Partai Golkar Peduli Lingkungan Masyarakat

16 Desember 2025 - 11:09 WIB

Launching Ngopi Kuning PD AMPG Provinsi Lampung: Tidak Ada Hari Tanpa Konsolidasi

16 Desember 2025 - 08:27 WIB

Musda Kali Ini, Adhitia Pratama Terpilih Jadi Ketua DPD II Partai Golkar Lamtim

16 Desember 2025 - 08:20 WIB

Trending di Berita Terkini