Tulang Bawang (GS) – Tiga terduga pembobol rumah berinisial JO (47), AR (44) dan HE (43) diringkus oleh Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), hari Senin (06/01/2020), sekira pukul 14.30 WIB, di Dusun V Marga Ria, Kecamatan Terbanggi Besar.
“Ketiga terduga pelaku yang berhasil petugas kami ringkus ini sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng),” ujar Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra, SH, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH, Rabu (08/01/2020).
Mereka ini sebelumnya diduga kuat telah membobol rumah milik Hujer (52), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, hari Sabtu (28/12/2019), sekira pukul 02.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang tertidur lelap di kamar bersama dengan istrinya..
Akibatnya korban mengalami kerugian sepeda motor Honda warna merah putih, BE 3232 PW dan HP (handphone) Vivo Y81 warna hitam yang semuanya ditaksir seharga Rp. 18 Juta.
Sandy menambahkan, aksi para terduga pelaku ini baru diketahui oleh istri korban saat bangun dan menuju ke dapur rumah untuk membuat kue. Saat itu istrinya melihat pintu samping dan depan sudah terbuka serta menyadari sepeda motor yang terparkir di ruang tengah telah hilang dan langsung membangungkan korban, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung.
Saat ini para terduga pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.(*)