Menu

Mode Gelap

Lampung · 25 Des 2019 11:44 WIB ·

LSM Infosos Indonesia Perwakilan Lampung Timur Minta Kejari Periksa Dugaan Pelaku Korupsi Dana Desa Yang Telah Dilaporkan


LSM Infosos Indonesia Perwakilan Lampung Timur Minta Kejari Periksa Dugaan Pelaku Korupsi Dana Desa Yang Telah Dilaporkan Perbesar

Lampung Timur(GS) – Ketua LSM Infosos Indonesia Lampung Timur.Hs.Raja Bandar meminta kepada pihak kejaksaan negeri Lampung Timur untuk bisa profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai Salah satu lembaga hukum dalam menangani laporan-laporan dugaan korupsi yang terjadi di Desa-desa terkait pekerjaan Dana Desa yang telah di laporkan ke pihak kejaksaan.

Pria yang akrab disapa Bang Raja ini mengatakan, semua laporan yang telah di masukkan ke kejaksaan telah memenuhi kriteria yang semuanya dari hasil investigasi lapangan dan berdasarkan informasi yang diperoleh dari masyarakat sehingga terbentuklah menjadi sebuah laporan.

Seharusnya pihak penegak hukum dari kejaksaan negeri bisa lebih jeli dalam mendalami laporan dari Infosos,karna pihak Kejari ada bidang-bidang yang bisa menyelidiki terkait laporan yang masuk, tidak seharusnya setiap laporan yang masuk hanya terhenti di atas meja, seharusnya pihak intelijen bisa menyelidiki kebenaran dari setiap laporan tersebut.

Klik Gambar

Seperti dikatakan oleh Raja, ” dalam melakukan pekerjaannya, para Kepala Desa diminta untuk bekerja sesuai apa yang telah di tuangkan dalam RAB namun fakta yang terjadi di lapangan selalu bersebrangan dengan apa yang telah di sepakati dalam ApeBedes.

Baca Juga :   Berprestasi, Polwan dari Polres Tuba dapat Penghargaan dari Kapolda Lampung.

“Contohnya pekerjaan jalan Drainase. Pembangunan ini kan supaya bisa dinikmati oleh masyarakat. Dengan cara masyarakat di ajak bekerja dan di berikan upah kerja sesuai dengan Harian Ongkos Kerja (HOK).Tapi faktanya yang terjadi di lapangan sangat berbeda dengan apa yang di harapkan karna dilapangan pekerjaan dilakukan dengan sistem borongan, itulah yang terjadi sehingga diduga puluhan dan bahkan sampai ratusan juga anggaran tidak terserap bahkan terindikasi aroma korupsi menyelimuti para pemegang kewenangan di setiap Desa yang menggunakan Dana Desa,” ujarnya.

Baca Juga :   Unik! Kapolsek Banjar Agung Berikan Himbauan Pakai Masker Lewat Lagu

Sebagai lembaga swadaya masyarakat, Raja Bandar merasa ada beban moral untuk meluruskan persoalan tersebut, sehingga ia melakukan pelaporan atas dugaan adanya tindak pidana korupsi yang terjadi.

“Ketika saya berkerja di lembaga independen saya di tuntut untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyukseskan pembangunan nasional, demi kepentingan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia,dalam hal ini masyarakat Lampung Timur khususnya.dan saya berjalan sesuai tupoksi yang mengacu dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.dan undang-undang no 20 tahun 2001 perubahan dari UU no 31 tahun 1999. Tentang tindak pidana korupsi. dengan melakukan fungsi pengawasan sebagai lembaga swadaya masyarakat hingga ke tingkat pengaduan baik pada kepolisian dan kejaksaan ataupun kelembaga lainnya termasuk ke KPK karna semua saya lakukan sesuai amanat undang-undang, ” tegasnya.

Baca Juga :   Gustas Pringsewu Dinilai Tak Transparan dalam Pengelolaan Dana Covid 19

Penulis: M. Jaelani

Facebook Comments Box

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Proyek Rigid Beton di Pringsewu Disorot, CV Nacita Karya Diduga Langgar Aturan

21 Agustus 2025 - 06:56 WIB

HUT RI ke-80 di Limau Tanggamus, Camat Yusep Ajak Generasi Muda Maknai Perjuangan

17 Agustus 2025 - 14:50 WIB

Bupati Ela Siti Nuryamah: Gajah Fest Elefun Run Menjadi Magnet Wisata

10 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Lampung Timur Torehkan Prestasi Raih Penghargaan Kabupaten Layak Anak 2025

9 Agustus 2025 - 10:34 WIB

“Dinas Pendidikan: Tanggung Jawab atau Alasan Belaka?”

8 Agustus 2025 - 20:49 WIB

Pecah Persatuan Pemuda, 27 OKP Tolak Musda KNPI Lampung di Tabek Indah

8 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Trending di Bandar Lampung